Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

RABU, 21 JANUARI 2026 | 18:08 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan diungkap PT Toba Pulp Lestari Tbk sehari sebelum izin perusahaannya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada Senin, 19 Januari 2026, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto memamerkan tiga dokumen terkait pengelolaan hutan lestari.

Pertama adalah sertifikat Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit pada Februari 2025.


"Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan," demikian keterangan Toba Pulp dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 21 Januari 2026.

Dokumen kedua yang dipublikasi adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024 dan telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam dokumen tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan telah memenuhi standar PHL dengan predikat "Baik".

Dokumen ketiga yang diungkap Toba Pulp berasal dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupa piagam penghargaan. Sertifikat penghargaan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," demikian keterangan Toba Pulp.

Toba Pulp Lestari Tbk menjadi satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut pemerintah karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. 

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. 

Sementara enam perusahaan lainnya merupakan badan usaha non kehutanan yang bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya