Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT akan Bersurat ke Kemensos Minta SK Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Dibatalkan

KAMIS, 07 JULI 2022 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar akan berkirim surat permohonan pembatalan surat pencabutan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menyikapi terbitnya SK Mensos tersebut pada Rabu pagi (6/7).

Ibnu mengaku terkejut dengan terbitnya SK Mensos tersebut. Keterkejutan itu muncul karena sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (5/7), pihaknya secara kooperatif menghadiri undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).


Apalagi, dalam pertemuan itu, pihak Kemensos menyampaikan akan mengirimkan tim pemeriksa atau tim audit ke ACT, paling lambat hingga Kamis (7/7).

Akan tetapi belum sampai hari paling lambat itu, Kemensos malah mengeluarkan SK Mensos yang berisi tentang pencabutan Izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Hari ini kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok (Jumat) pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujar Ibnu, Kamis sore (6/7).

Ibnu meyakini, dengan suasana pertemuan yang hangat dan komunikasi yang sangat baik pada Selasa (5/7), pihak Kemensos diharapkan memudahkan ACT untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini.

"Kami sudah bikinkan surat, mungkin besok pagi akan kami kirimkan permohonan untuk pencabutan," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya