Berita

Ilustrasi BUMN/Net

Politik

DPR Setujui Kucurkan PMN ke 10 BUMN, Apa Saja?

SENIN, 04 JULI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai tahun 2023 kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya menerima PMN Non Tunai tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menjelaskan PMN tunai untuk kesepuluh BUMN disetujui, rinciannya: , PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun, PT LEN Industri Rp 3 triliun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food  Rp 2 triliun, PT Hutama karya (Persero) sebesar Rp 30,561 triliun dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/In Journey, PMN sebesar Rp 9,5 triliun.

Sementara 5 lainnya yakni : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan, sebesar Rp 6 triliun, PT KAI Rp 4,1 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama, Rp 3 triliun, Perum DAMRI sebesar Rp867 miliar dan terakhir Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/AirNav Indonesia disetujui PMN sebesar Rp 790 miliar.


Hekal menjelaskan, PMN itu akan digunakan untuk pengembangan BUMN di masing-masing bidang sesuai dengan basis usahanya.

Ia kemudian mencontohkan, PMN untuk PLN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi.

"Termasuk didalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT, ini penugasan ya," ujar Hekal sata rapat dengar pendapat RDP) dengan Menteri BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/).
 
Selain itu, Komisi VI juga menyetujui usulan PMN non tunai tahun 2023 untuk dua BUMN. Rinciannya, PT LEN Industri (Persero)/Defend ID mendapat dana segar sebesar Rp 838,4 miliar.

Sedangkan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, disetujui PMN sebesar Rp 2,6 triliun. Dana untuk kedua BUMN itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

"PMN non tunai merupakan Konversi RDI/SLA Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan," sambungnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya