Berita

Ilustrasi BUMN/Net

Politik

DPR Setujui Kucurkan PMN ke 10 BUMN, Apa Saja?

SENIN, 04 JULI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai tahun 2023 kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya menerima PMN Non Tunai tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menjelaskan PMN tunai untuk kesepuluh BUMN disetujui, rinciannya: , PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun, PT LEN Industri Rp 3 triliun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food  Rp 2 triliun, PT Hutama karya (Persero) sebesar Rp 30,561 triliun dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/In Journey, PMN sebesar Rp 9,5 triliun.

Sementara 5 lainnya yakni : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan, sebesar Rp 6 triliun, PT KAI Rp 4,1 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama, Rp 3 triliun, Perum DAMRI sebesar Rp867 miliar dan terakhir Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/AirNav Indonesia disetujui PMN sebesar Rp 790 miliar.


Hekal menjelaskan, PMN itu akan digunakan untuk pengembangan BUMN di masing-masing bidang sesuai dengan basis usahanya.

Ia kemudian mencontohkan, PMN untuk PLN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi.

"Termasuk didalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT, ini penugasan ya," ujar Hekal sata rapat dengar pendapat RDP) dengan Menteri BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/).
 
Selain itu, Komisi VI juga menyetujui usulan PMN non tunai tahun 2023 untuk dua BUMN. Rinciannya, PT LEN Industri (Persero)/Defend ID mendapat dana segar sebesar Rp 838,4 miliar.

Sedangkan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, disetujui PMN sebesar Rp 2,6 triliun. Dana untuk kedua BUMN itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

"PMN non tunai merupakan Konversi RDI/SLA Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan," sambungnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya