Berita

Ilustrasi BUMN/Net

Politik

DPR Setujui Kucurkan PMN ke 10 BUMN, Apa Saja?

SENIN, 04 JULI 2022 | 19:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai tahun 2023 kepada 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya menerima PMN Non Tunai tahun 2023.

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan bahwa Komisi VI DPR RI menjelaskan PMN tunai untuk kesepuluh BUMN disetujui, rinciannya: , PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun, PT LEN Industri Rp 3 triliun, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food  Rp 2 triliun, PT Hutama karya (Persero) sebesar Rp 30,561 triliun dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/In Journey, PMN sebesar Rp 9,5 triliun.

Sementara 5 lainnya yakni : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan, sebesar Rp 6 triliun, PT KAI Rp 4,1 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama, Rp 3 triliun, Perum DAMRI sebesar Rp867 miliar dan terakhir Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/AirNav Indonesia disetujui PMN sebesar Rp 790 miliar.


Hekal menjelaskan, PMN itu akan digunakan untuk pengembangan BUMN di masing-masing bidang sesuai dengan basis usahanya.

Ia kemudian mencontohkan, PMN untuk PLN akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi.

"Termasuk didalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT, ini penugasan ya," ujar Hekal sata rapat dengar pendapat RDP) dengan Menteri BUMN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/).
 
Selain itu, Komisi VI juga menyetujui usulan PMN non tunai tahun 2023 untuk dua BUMN. Rinciannya, PT LEN Industri (Persero)/Defend ID mendapat dana segar sebesar Rp 838,4 miliar.

Sedangkan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, disetujui PMN sebesar Rp 2,6 triliun. Dana untuk kedua BUMN itu bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

"PMN non tunai merupakan Konversi RDI/SLA Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan," sambungnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya