Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap APBD, KPK Jebloskan 4 Bekas Anggota DPRD Jambi ke Lapas

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dalam perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap pada Rabu (29/6).

"Para terpidana akan menjalani masa pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/6).


Untuk terpidana Fahrurrozi kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 4,6 tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta.

"Terpidana Arrakhmat Eka Putra menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta," kata Ali.

Selanjutnya untuk Wiwid Ishwara, akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta.

"Terpidana Zainul Arfan menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 275 juta," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya