Berita

Satpol PP Surabaya saat menyegel pintu masuk gerai Holywings di jalan Basuki Rahmad/RMOLJatim

Nusantara

Hanya Segel Outlet Holywings, Ini Penjelasan Satpol PP Surabaya

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 03:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku hanya dapat melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan.

Ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hanya mengeluarkan izin restoran dan SIUP MB.

Sedangkan dua izin lainnya berada dalam wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni berupa izin bar dan diskotik.


"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," tegas Eddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/6).

Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya.

Saat ditanya soal nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka.

Pasalnya, penyegelan dan penutupan ini didasari karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," terangnya.

Meski demikian, Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya.

Tindakan tegas itu dilakukan jika pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings dilakukan sampai dua kali.

"Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan dan menghentikan operasional sementara tiga outlet Holywings di Kota Pahlawan. Yakni di Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di samping itu, Satpol PP Surabaya juga melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Penyegelan dan menghentikan operasional ini dilakukan menyusul kehebohan yang dipicu promosi tempat hiburan malam itu yang dianggap telah melecehkan agama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya