Berita

Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa tolak RKUHP/Net

Politik

RKUHP Rancangan Oligarki Antidemokrasi dan Bermental Kolonial!

KAMIS, 30 JUNI 2022 | 02:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa kemarin menunjukkan bahwa ada sejumlah masalah yang terkandung dalam  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas para anggota dewan yang terhormat.

Mahasisa menilai RKUHP ini memiliki potensi membawa Indonesia kembali ke negara otoriter seperti era Orde Baru. Karena ada pasal-pasal dalam RKUHP ini yang berpotensi memasung kebebasan warga untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Demonstrasi pun sempat berlangsung panas. Karena mahasiswa menuntut Ketua DPR Puan Maharani menemui mereka, tetapi tidak kunjung keluar untuk menemui mahasiswa yang sedang berdemo.


Meski demikian, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP, kendati pasal tersebut menuai kritik.

Eddy menampik bahwa pasal tersebut dibuat untuk membatasi kritik. Ia justru menuduh orang-orang yang beranggapan demikian sesat berpikir.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan. Kan yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Jadi yang menyamakan penghinaan dengan kritik itu sesat pikir," ujar Eddy, melalui keterangannya, Rabu (29/6).

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136, dan 137 KUHP terkait delik penghinaan presiden bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.

Namun, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Ada empat pasal yang diuji dalam Putusan MK 2006 tersebut. Yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Gugatan pasal 134, 135, 136 dikabulkan, pasal 207 ditolak. Perintah MK, mengubah delik itu menjadi delik aduan.

Itu sebabnya, jelas Eddy, mengapa bunyi pasal 351, 353, 354 RKUHP itu delik aduan. Sebab itu sudah berdasarkan putusan MK.

"Makanya kalau saya tantang, yang tidak setuju itu untuk dibawa ke MK, enggak akan berani, karena pasti ditolak," tegasnya.

Di sisi lain, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai perubahan delik penghinaan presiden menjadi delik aduan pada RKUHP tidak menghilangkan masalah utama dalam pasal antidemokrasi itu.

Justru sebaliknya, hal itu menimbulkan kesan bahwa pemerintah mencari celah untuk mengingkari putusan MK.

"Kita patut sama sama curiga bahwa RKUHP ini adalah produk para oligarki politik untuk membungkam suara publik yang kritis terhadap kinerja kebijakan pemerintah. Pasal-pasal dalam RKUHP ini bisa menjadi pasal karet yang dapat diinterpterasikan secara subjektif oleh aparat dalam penerapannya di lapangan," beber keterangan resmi PSHK, dikutip dari laman resminya, (29/6).

"Dengan berbagai potensi bahaya bagi kehidupan demokrasi yang terkandung di dalam RKUHP ini, maka publik yang masih berharap demokrasi ini akan berjalan dengan baik di Indonesia wajib untuk menolak RKUHP ini," pungkas keterangan PSHK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya