Berita

Partai Buruh saat ada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6)/RMOL

Politik

Soal Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan ke MA

SENIN, 27 JUNI 2022 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye 75 hari yang diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 bakal digugat Partai Buruh ke Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).

"Nanti (Partai Buruh) uji materi (PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024) ke Mahkamah Agung," ujar Agus.


Sejauh ini, keberatan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari adalah karena dianggap terlalu singkat, sehingga merugikan partai baru yang membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memperkenalkan diri.

Karena itu, Agus menyatakan bahwa langkah yang sudah dilakukan Partai Buruh atas keberatannya terhadap masa kampanye adalah mengadu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Atas aduan tersebut, KPU RI juga telah merespon dengan memastikan tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk soal kampanye, akan tetap merujuk kepada PKPU 3/2022.

"Artinya (KPU) tetap dengan PKPU dan kampanye 75 hari. KPU tidak mengabaikan. Tetapi kami akan tetap lakukan langkah hukum," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya