Berita

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi bersama jajarannya sedang ajukan gugatan UU P3 ke MK/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan UU Ciptaker, Alasan Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK

SENIN, 27 JUNI 2022 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI dan Pemerintah yang akan berjalan setelah UU 13/2022 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) membuat Partai Buruh merasa dirugikan.

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi menjelaskan bahwa di dalam UU P3 terdapat suu pasal yang melegalkan pembentukan UU Ciptaker yang disusun dengan metode penggabungan atau omnibus law yang tidak diatur di UU P3 sebelumnya.

"Dengan munculnya UU Nomor 13/2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 (UU P3) yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law," ujar Agus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).


Agus mengatakan, Partai Buruh tak sepakat apabila UU Ciptaker yang di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan menjadi sah karena UU P3.

"Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi kita meminta supaya pertama UU cipta kerja menjadi Inkonstitusional," katanya.

Namun setelah UU Cipataker diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, sehingga harus dilakukan revisi, muncul kekhawatiran dari Partai Buruh tentang pembahasan revisi nanti tidak akan melibatkan elemen masyarakat.

"Ini yang menjadi keberatan buat kami dari Partai Buruh dan nanti lebih konkret," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya