Berita

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi bersama jajarannya sedang ajukan gugatan UU P3 ke MK/RMOL

Politik

Merasa Dirugikan UU Ciptaker, Alasan Partai Buruh Gugat UU P3 ke MK

SENIN, 27 JUNI 2022 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses revisi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI dan Pemerintah yang akan berjalan setelah UU 13/2022 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan (UU P3) membuat Partai Buruh merasa dirugikan.

Wakil Presiden Parti Buruh Agus Supriyadi menjelaskan bahwa di dalam UU P3 terdapat suu pasal yang melegalkan pembentukan UU Ciptaker yang disusun dengan metode penggabungan atau omnibus law yang tidak diatur di UU P3 sebelumnya.

"Dengan munculnya UU Nomor 13/2022 tentang UU P3 ini, ini menjadi kerugian karena salah satunya ada di Pasal 64 (UU P3) yang di situ menyebutkan peraturan perundang-undangan bisa dibuat secara omnibus law," ujar Agus dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatannya di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/6).


Agus mengatakan, Partai Buruh tak sepakat apabila UU Ciptaker yang di dalamnya terdapat klaster ketenagakerjaan menjadi sah karena UU P3.

"Jadi UU inilah yang kita waktu itu lakukan uji materi kita meminta supaya pertama UU cipta kerja menjadi Inkonstitusional," katanya.

Namun setelah UU Cipataker diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK, sehingga harus dilakukan revisi, muncul kekhawatiran dari Partai Buruh tentang pembahasan revisi nanti tidak akan melibatkan elemen masyarakat.

"Ini yang menjadi keberatan buat kami dari Partai Buruh dan nanti lebih konkret," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya