Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Nafsu Sama Anak di Bawah Umur, DK Terancam Penjara 15 Tahun

SABTU, 25 JUNI 2022 | 14:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nafsu tak terhindarkan membuat DK (46) gelap mata dan nekat mencabuli seorang anak berusia 11 tahun di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (23/6).

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan menangkap DK usai melakukan aksi pencabulan.

"Benar bahwa telah diamankan tersangka DK pelaku tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur dirumahnya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Kamis (23/6),” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Nandar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (25/6).


Nandar menjelaskan kronologis dari tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat itu, Melati nama samaran korban sedang bermain HP di dalam kamar, tiba-tiba DK masuk dan langsung menyentuh alat vital korban.

“saat sedang bermain HP di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK, kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,“ ujar Nandar.

Korban pun melapork kepada ibunya, selanjutnya ibu korban melapor ke pihak RT dan RW setempat.

“Mendapati hal tersebut ibu korban melaporkan pelaku kepada RT dan RW setempat, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti,” ujar Nandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah alat bukti.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," kata Nandar.

Akibat perbuatannya DK dijerat dengan pasal 82 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya