Berita

Simulasi pencoblosan KPU RI/RMOL

Politik

Diprotes Partai, KPU Tetap Jalankan Masa Kampanye 75 Hari

SABTU, 25 JUNI 2022 | 12:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye Pemilu Serentak akan tetap dilaksanakan selama 75 hari sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022.

Hal itu ditegaskan KPU merespons adanya aksi protes sejumlah pihak dan partai politik mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Dalam demokrasi, yang terpenting adalah menghormati kebebasan, tepenting lagi menghormati kebebasan etis," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/6).


KPU juga akan tetap menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan walaupun ada ancaman demo dari Partai Buruh baru-baru ini.

"Kami akan tetap melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU 3/2022. Karena dalam penyelenggaraan pemilu Pasal 3 UU 7/2017 huruf d salah satu prinsipnya adalah berkepastian hukum," tegasnya.

Maka dari itu, mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menyatakan bahwa salah satu prinsip berkepastian hukum itu ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya soal masa kampanye untuk parpol.

Bahkan Idham menegaskan, dalam proses pembahasan pembuatan PKPU 3/2022 higga sebelum disahkan, KPU telah melibatkan berbagai pihak, termasuk parpol terkait masa kampanye yang ideal untuk Pemilu Serentak 2024.

"Penentuan pelaksanaan tahapan ini melalui proses yang panjang, proses deliberasi panjang, kita melibatkan semua pihak," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya