Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum disahkan.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka akses input data bagi Parpol di sistem informasi partai politik (Sipol).

Belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung pada tahun 2017, Sipol pernah digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Kala itu, Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya menyatakan bahwa Sipol tidak bisa digunakan sebagai instrumen perdaftaran Parpol, karena tidak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU yang ada saat itu.

Anggota KPU RI Idham Holik optimis kemungkinan ada gugatan tersebut tidak akan terulang. Dia justru menegaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang undang (UU).

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran partai politik, dan kami memiliki kebijakan penggunaan sipol, dan sipol bukanlah barang baru," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termask DPR dan pemerintah untuk mengkonsultasikan penggunaan Sipol ini.

Maka dari itu, Idham pede alias percaya diri penggunaan Sipol sebelum PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 disahkan tak akan menimbulkan persoalan.

"Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini, dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita," demikian Idham.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung mulai 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah itu, penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara.

Mulai hari ini, KPU telah secara resmi membuka layanan akses Sipol untuk seluruh parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan berjalan selama 14 hari sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya