Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum disahkan.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka akses input data bagi Parpol di sistem informasi partai politik (Sipol).

Belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung pada tahun 2017, Sipol pernah digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kala itu, Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya menyatakan bahwa Sipol tidak bisa digunakan sebagai instrumen perdaftaran Parpol, karena tidak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU yang ada saat itu.

Anggota KPU RI Idham Holik optimis kemungkinan ada gugatan tersebut tidak akan terulang. Dia justru menegaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang undang (UU).

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran partai politik, dan kami memiliki kebijakan penggunaan sipol, dan sipol bukanlah barang baru," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termask DPR dan pemerintah untuk mengkonsultasikan penggunaan Sipol ini.

Maka dari itu, Idham pede alias percaya diri penggunaan Sipol sebelum PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 disahkan tak akan menimbulkan persoalan.

"Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini, dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita," demikian Idham.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung mulai 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah itu, penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara.

Mulai hari ini, KPU telah secara resmi membuka layanan akses Sipol untuk seluruh parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan berjalan selama 14 hari sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya