Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Buka Akses Sipol Sebelum PKPU Pendaftaran Disahkan, KPU Optimis Tidak Ada Gugatan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 17:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 hingga saat ini belum disahkan.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka akses input data bagi Parpol di sistem informasi partai politik (Sipol).

Belajar dari pengalaman tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang berlangsung pada tahun 2017, Sipol pernah digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Kala itu, Bawaslu berdasarkan hasil kajiannya menyatakan bahwa Sipol tidak bisa digunakan sebagai instrumen perdaftaran Parpol, karena tidak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU yang ada saat itu.

Anggota KPU RI Idham Holik optimis kemungkinan ada gugatan tersebut tidak akan terulang. Dia justru menegaskan bahwa KPU telah melakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang undang (UU).

"UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran partai politik, dan kami memiliki kebijakan penggunaan sipol, dan sipol bukanlah barang baru," ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).

Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini memastikan, KPU sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termask DPR dan pemerintah untuk mengkonsultasikan penggunaan Sipol ini.

Maka dari itu, Idham pede alias percaya diri penggunaan Sipol sebelum PKPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 disahkan tak akan menimbulkan persoalan.

"Semuanya dapat memahami kebijakan KPU dalam penggunaan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era digitalisasi hari ini, dan kita pasti memiliki komitmen untuk memajukan demokrasi kita," demikian Idham.

Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024, tahapan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 berlangsung mulai 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.

Setelah itu, penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan KPU pada 14 Desember 2022.

Sesuai ketentuan UU Pemilu, proses pendaftaran dan verifikasi partai politik itu dilakukan selama 4 bulan yang diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara.

Mulai hari ini, KPU telah secara resmi membuka layanan akses Sipol untuk seluruh parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan berjalan selama 14 hari sejak 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya