Berita

Anggota KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6)/RMOL

Politik

KPU Buka Opsi Migrasi Data di Sipol, Baru 3 Parpol Yang Mengajukan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pilihan metode (opsi) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi hanya untuk Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2019 silam.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa opsi yang disediakan pihaknya untuk Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 adalah migrasi data.

"Kebijakan KPU RI memperbolehkan Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data," ujar Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, proses migrasi data bisa dilakukan lantaran proses pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019 sudah menggunakan Sipol.

"Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dari basis aplikasi Sipol yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Jadi ini yang kita tingkatkan, kita kembangkan, kita upgrade," bebernya.

Namun, Idham menuturkan bahwa Parpol yang ingin menggunakan opsi migrasi data di Sipol mesti mengajukan terlebih dahulu kepada KPU RI.

"Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan sejauh ini parpol yang sudah mengajukan migrasi data ke KPU baru 3 Parpol.

"Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari Parpol terhadap. Saat ini masih sedang berproses PKP, Demokrat, dan PBB," tandasnya.

Proses migrasi data merupakan opsional penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu yang sudah memiliki data lama di Sipol terdahulu.

Nantinya, mereka bisa mengajukan sejumlah poin perubahan data untuk kembali diinput ke dalam Sipol.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya