Berita

Anggota KPU RI Idham Holik saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6)/RMOL

Politik

KPU Buka Opsi Migrasi Data di Sipol, Baru 3 Parpol Yang Mengajukan

JUMAT, 24 JUNI 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pilihan metode (opsi) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi hanya untuk Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2019 silam.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa opsi yang disediakan pihaknya untuk Parpol peserta Pemilu Serentak 2019 adalah migrasi data.

"Kebijakan KPU RI memperbolehkan Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019 meminta pelayanan migrasi data," ujar Idham saat jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6).


Mantan Anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, proses migrasi data bisa dilakukan lantaran proses pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019 sudah menggunakan Sipol.

"Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dari basis aplikasi Sipol yang digunakan pada tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Jadi ini yang kita tingkatkan, kita kembangkan, kita upgrade," bebernya.

Namun, Idham menuturkan bahwa Parpol yang ingin menggunakan opsi migrasi data di Sipol mesti mengajukan terlebih dahulu kepada KPU RI.

"Proses migrasi data ini harus diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait migrasi data," katanya.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan sejauh ini parpol yang sudah mengajukan migrasi data ke KPU baru 3 Parpol.

"Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari Parpol terhadap. Saat ini masih sedang berproses PKP, Demokrat, dan PBB," tandasnya.

Proses migrasi data merupakan opsional penyerahan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu yang sudah memiliki data lama di Sipol terdahulu.

Nantinya, mereka bisa mengajukan sejumlah poin perubahan data untuk kembali diinput ke dalam Sipol.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya