Berita

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam/Net

Presisi

21.475 Pelanggar Ditindak saat Operasi Patuh Jaya 2022

KAMIS, 23 JUNI 2022 | 03:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menindak 21.475 pelanggar lalu lintas selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 sebagian besar pengguna kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Hasil rekap penegakan hukum hari ke-9, tanggal 22 Juni 2022 penindakan tilang dengan (e-TLE) sebanyak 1.909 (e-TLE), tindakan teguran 19.566 kendaraan dengan total jumlah 21.475 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (22/6).

Jamal mengatakan, pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran.


Sementara pelanggaran lain yang ditindak di antaranya pengendara yang melebihi batas kecepatan, pelanggaran aturan ganjil genap, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Jamal mengatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar. Sedangkan pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara sebanyak 29 pelanggar.

"Selanjutnya terdapat 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan," kata Jamal.

Operasi Patuh Jaya 2022 digelar Polda Metro Jaya dan dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.

Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang.  

1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.  

2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.  

3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.  

5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.  

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.  

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.  

8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya