Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Dari Mana Ilmunya Ketua MK Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Presiden?

RABU, 22 JUNI 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewajiban bagi hakim untuk mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, menjadi dalil hukum yang seharusnya ditaati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Begitu ditegaskan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, terkait bunyi aturan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konsitusi.

"Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua (MK)," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/6).


Margarito menjelaskan, Anwar Usman kini patut dipertanyakan independensinya karena telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik dari kepala pemerintahan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

"Dia jelas conflict of interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya presiden," jelas Margarito.

Oleh karena itu, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah seharusnya tidak hanya menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK inkonstitusional, di mana imbasnya mengharuskan dia mundur dari jabatan Ketua MK.

"Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (conflict of interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari di adili undang-undang. Coba dilihat itu Pasal 17 ayat 2, 3, dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada conflict of interest atau tidak itu?" ucap Margarito.

"Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa ini tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi," tambahnya menegaskan.

Dalam putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, MK menerima sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran Redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Di mana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya