Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis/Net

Politik

Margarito Kamis: Dari Mana Ilmunya Ketua MK Tak Ada Konflik Kepentingan Nikahi Adik Presiden?

RABU, 22 JUNI 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewajiban bagi hakim untuk mundur dari persidangan apabila memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, menjadi dalil hukum yang seharusnya ditaati Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Begitu ditegaskan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, terkait bunyi aturan Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, untuk mengingatkan Anwar Usman agar tidak hanya mundur dari jabatan Ketua MK, tapi juga sebagai Hakim Konsitusi.

"Nah, itu seharusnya dia mengerti itu. Dia harus mundur dari Hakim Konstitusi, tidak hanya dari jabatan ketua (MK)," ujar Margarito saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/6).


Margarito menjelaskan, Anwar Usman kini patut dipertanyakan independensinya karena telah memiliki pertalian semenda dengan Presiden Joko Widodo setelah mempersunting Idayati yang merupakan adik dari kepala pemerintahan yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

"Dia jelas conflict of interest kok, kan dia setiap hari mengadili undang-undang yang itu adalah kerjanya presiden," jelas Margarito.

Oleh karena itu, jika Anwar Usman benar-benar menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada, sudah seharusnya tidak hanya menindaklanjuti putusan MK yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK inkonstitusional, di mana imbasnya mengharuskan dia mundur dari jabatan Ketua MK.

"Jadi kalau dia klaim atau bilang tidak ada (conflict of interest) mau pakai nalar apa coba? Sementara tiap hari di adili undang-undang. Coba dilihat itu Pasal 17 ayat 2, 3, dan 4 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ada conflict of interest atau tidak itu?" ucap Margarito.

"Jadi jangan ada alasan seperti apapun bahwa ini tidak ada conflict of interest, karena itu akan diketawai orang, tidak waras, tidak mengerti hukum, tidak mengerti interpretasi," tambahnya menegaskan.

Dalam putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, MK menerima sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Priyanto, dengan menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK inkonstitusional. Sementara Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional.

Namun berdasarkan penelusuran Redaksi, Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020. Di mana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020.

Namun karena UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020, maka jabatan Ketua MK masih melekat kepada Anwar Usman, dan masa bakti sebagai Hakim Konstitusinya menjadi berakhir pada 6 April 2026.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya