Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar Lebih, Ibu Anak Satu di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

SENIN, 20 JUNI 2022 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang karyawan wanita berinisial MSM (39) harus mendekam dibalik jeruji besi usai melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT. SB mencapai Rp 662.055.000

"Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Awal mula pengungkapan dilakukan saat perusahaan melakukan audit dan hasilnya keluar. Dari hasil itu, perusahaan mencurigai MSM, dimana total pemasukan dan pengeluaran tidak sesuai dengan data yang ada.


Pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," kata Zamrul.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM semoat tidak mengaku atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Namun, saat ditunjukkan data yang terbaru, akhirnya MSM mengakui perbuatannya.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ kata Zamrul.

Kemudian kepada penyidik, MSM mengaku hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk kebutuhan pribadi

"Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," kata Zamrul.

Kini MSM beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  MSM yang juga ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya