Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar Lebih, Ibu Anak Satu di Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

SENIN, 20 JUNI 2022 | 23:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang karyawan wanita berinisial MSM (39) harus mendekam dibalik jeruji besi usai melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT. SB mencapai Rp 662.055.000

"Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).

Awal mula pengungkapan dilakukan saat perusahaan melakukan audit dan hasilnya keluar. Dari hasil itu, perusahaan mencurigai MSM, dimana total pemasukan dan pengeluaran tidak sesuai dengan data yang ada.


Pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," kata Zamrul.

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM semoat tidak mengaku atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Namun, saat ditunjukkan data yang terbaru, akhirnya MSM mengakui perbuatannya.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ kata Zamrul.

Kemudian kepada penyidik, MSM mengaku hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk kebutuhan pribadi

"Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," kata Zamrul.

Kini MSM beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.  MSM yang juga ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya