Berita

Ketua MK Anwar Usman/Net

Politik

Anwar Usman Tak Berkutik, Jabatan Ketua MK Harus Ditentukan Ulang Oleh 9 Hakim Konstitusi

SENIN, 20 JUNI 2022 | 21:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara pengujian Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK yang terkait aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK disampaikan Anwar Usman.

Anwar selaku Ketua MK menyampaikan pendapatnya atas keputusan tersebut, yang pada intinya tidak bisa berkutik atas amar putusan yang menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK memang inkonstitusional.

"Karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para Hakim Konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya, jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para Hakim Konstitusi," ujar Anwar dalam sidang putusan perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/6).


Anwar Usman mengaku menangkap maksud pembentuk UU 7/2022 yang menginginkan transisi kepemimpinan di MK berjalan dengan baik, sehingga dibuat aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah lima tahun, yang termuat di Pasal 87 huruf a tersebut.

Namun menurutnya, norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain, sehingga tidak boleh di dalam pembentukan UU ada norma yang justru menegasikan norma lainnya.

"Jika hal tersebut terjadi, maka bisa disimpulkan bahwa penyusunan pembenttukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," paparnya.

Maka dari itu, sesuai amar putusan MK dalam perkara ini Anwar Usman harus menaati dan menjalankannya, yakni dirinya harus melepas jabatan Ketua MK dan mengembalikannya kepada 9 Hakim Konstitusi untuk bisa dilakukan pemilihan ulang.

"Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU (7/2020) berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak (9 Hakim Konstitusi)," demikian Anwar.

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK ketika UU 8/2011 tentang MK belum diubah menjadi UU 7/2020, dimana menurut aturan di dalam peraturan perundang-undangan kala itu masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya 2 tahun 6 bulan.

Anwar Usman sendiri menjabat sebagai Ketua MK terhitung sejak 2 April 2018, dan seharusnya menanggalkan jabatannya pada 2 Oktober 2020 jika merujuk aturan di UU 8/2011 yang menjadi perubahan kedua UU MK.

Akan tetapi, UU 7/2020 tentang Perubahan ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang MK disahkan Jokowi pada tanggal 28 September 2020. Maka secara otomatis jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK berubah menjadi lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a.

Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tentang MK berbunyi, "Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini".

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya