Berita

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra/RMOL

Politik

KMHDI: RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

MINGGU, 19 JUNI 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998.

Pandangan ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI).

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra menjelaskan bahwa draf RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draf lama saja, sedangkan draf baru RKUHP yang ditargetkan akan segera disahkan oleh DPR RI pada awal juli mendatang masih belum dapat diakses oleh publik.


Disisi lain, kata I Putu Yoga, draf RKUHP ini masih minim partisipasi publik, dan cenderung ditutup-tutupi. Baginya, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan beberapa pasal itu ialah Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Ada juga Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” terang I Putu Yoga Saputra.

Lebih lanjut, I Putu Yoga Saputra, mengungkapkan, bahwa semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi. Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.

“Melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Dan hal tersebut sangat kontradiktif dengan semangatnya,” ungkap I Putu Yoga Saputra.

Untuk itu ia pun mendorong agar DPR RI dan Pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harusnya DPR dan Pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” tutup I Putu Yoga Saputra.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya