Berita

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra/RMOL

Politik

KMHDI: RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

MINGGU, 19 JUNI 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998.

Pandangan ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI).

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra menjelaskan bahwa draf RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draf lama saja, sedangkan draf baru RKUHP yang ditargetkan akan segera disahkan oleh DPR RI pada awal juli mendatang masih belum dapat diakses oleh publik.

Disisi lain, kata I Putu Yoga, draf RKUHP ini masih minim partisipasi publik, dan cenderung ditutup-tutupi. Baginya, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan beberapa pasal itu ialah Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Ada juga Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” terang I Putu Yoga Saputra.

Lebih lanjut, I Putu Yoga Saputra, mengungkapkan, bahwa semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi. Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.

“Melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Dan hal tersebut sangat kontradiktif dengan semangatnya,” ungkap I Putu Yoga Saputra.

Untuk itu ia pun mendorong agar DPR RI dan Pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harusnya DPR dan Pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” tutup I Putu Yoga Saputra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya