Berita

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra/RMOL

Politik

KMHDI: RKUHP Ancam Iklim Demokrasi Indonesia

MINGGU, 19 JUNI 2022 | 20:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun 1998.

Pandangan ini disampaikan oleh Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI).

Ketua Presidium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra menjelaskan bahwa draf RKUHP yang bisa diakses saat ini hanya draf lama saja, sedangkan draf baru RKUHP yang ditargetkan akan segera disahkan oleh DPR RI pada awal juli mendatang masih belum dapat diakses oleh publik.


Disisi lain, kata I Putu Yoga, draf RKUHP ini masih minim partisipasi publik, dan cenderung ditutup-tutupi. Baginya, terdapat beberapa pasal yang bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan beberapa pasal itu ialah Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Ada juga Pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

“Secara umum, pasal-pasal ini mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia yang dirintis oleh para senior kita sejak tahun 1998. Hal ini disebabkan oleh pasal-pasal multitafsir dan bermuatan penilaian subjektif, bisa digunakan sesuka hati oleh penguasa untuk menjerat siapapun yang melakukan kritik, termasuk aktivitis mahasiswa,” terang I Putu Yoga Saputra.

Lebih lanjut, I Putu Yoga Saputra, mengungkapkan, bahwa semangat dari pembahasan RKUHP sebenarnya adalah dekolonisasi. Namun, nyatanya wajah kolonialisme masih menempel dalam RKUHP hari ini.

“Melalui pasal-pasal terkait pemidanaan terhadap aktivis mahasiswa dan penghinaan terhadap pemerintah, memperlihatkan wajah kolonialisme masih lekat menempel. Dan hal tersebut sangat kontradiktif dengan semangatnya,” ungkap I Putu Yoga Saputra.

Untuk itu ia pun mendorong agar DPR RI dan Pemerintah tidak tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RKUHP serta segera membuka draft pembahasan seluas-luasnya. Partisipasi publik pun perlu dilibatkan, mengingat ini sebuah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Harusnya DPR dan Pemerintah lebih peka lagi. Protes terhadap penolakan RKUHP dari elemen masyarakat pada 2019 kemarin adalah pelajaran dan masukan terhadap pembahasan RKUHP. Dalam hal ini publik tentu harus dilibatkan,” tutup I Putu Yoga Saputra.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya