Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Net

Politik

Bawaslu Sepakat dengan KPU, Masa Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

SELASA, 14 JUNI 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berlangsung selama 10 hari.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, durasi 10 hari tersebut didapat setelah pihaknya berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, durasi penyelesaian sengketa erat kaitannya dengan tahapan kampanye yang ditetapkan KPU selama 75 hari.


"Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Lebuh lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan kepada jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota mengenai durasi penyelesesian sengketa pemilu ini.

"Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses proses sepanjang 10 hari. Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat," katanya.

"Kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4 hingga 5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," demikian Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya