Berita

Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap/Net

Politik

Jawab Bawaslu Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU: Tidak Saklek, Tapi Pengalaman Memungkinkan 6 Hari Selesai

SELASA, 14 JUNI 2022 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keberatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal masa penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisoner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memaksakan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu selama 6 hari. Hanya saja, waktu 6 hari memungkinkan untuk selesainya sengketa.

"Kita sih tidak harus di enam atau berapa hari. Tapi estimasi kita berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 itu sangat mungkin dilakukan," ujar Parsadaan saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).


Parsadaaan menerangkan, soal masa penyelesaian sengketa memang erat kaitannya dengan jadwal kampanye yang oleh KPU ditetapkan hanya 75 hari untuk Pemilu Serentak 2024.

Karena itu, dalam konteks penyesuaian masa penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu diharapkan dalam peraturannya nanti bisa menyesuaikan dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU.

"Dan tentunya ini terkait dengan regulasi internal. Bisa di Perbawaslu atau misalkan mereka membuat surat edaran untuk pedoman jajaran, agar bisa menyesuaikan dengan jadwal kampanye yang 75 hari dan terkait dengan penyelesaian sengketa," demikian Parsadaan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya