Berita

Arab Saudi/Net

Dunia

Arab Saudi: Tidak Perlu Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19, Masker Tetap Wajib di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

SELASA, 14 JUNI 2022 | 08:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Arab Saudi mulai menghapus sejumlah aturan pembatasan Covid-19, termasuk masker dalam ruangan dan bukti persyaratan vaksinasi untuk sebagian besar tempat.

Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya pada Senin (13/6) mengungkapkan wajib masker akan tetap berlaku di sejumlah tempat, termasuk Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, tempat-tempat yang diatur oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (Weqaya), dan tempat-tempat serta acara-acara yang memberlakukan mandat masker mereka sendiri.

Saudi Press Agency melaporkan, selain wajib masker, bukti vaksinasi dalam aplikasi pelacakan kontak Tawakkalna juga tidak lagi diperlukan untuk memasuki berbagai fasilitas, berpartisipasi dalam kegiatan, menghadiri acara, atau naik pesawat atau transportasi umum, dengan beberapa pengecualian.


SPA tidak merinci kategori mana yang dikecualikan.

Selain itu, jangka waktu vaksinasi bagi warga Arab Saudi yang ingin bepergian ke luar negeri juga telah diperpanjang.

Dala aturan sebelumnya, wisatawan harus menerima suntikan penguat Covid-19 ketiga mereka dalam waktu tiga bulan dari yang kedua, tetapi jangka waktu itu sekarang telah diperpanjang menjadi delapan bulan.

Kerajaan mulai melonggarkan pembatasan Covid-19 pada bulan Maret ketika mandat masker luar ruangan dicabut. Langkah-langkah jarak sosial, tes PCR untuk pelancong yang masuk, dan aturan karantina saat kedatangan juga dibatalkan di bulan yang sama.

Kerajaan kini telah mencatat total 9.170 kematian terkait Covid-19 dan 777.795 infeksi sejak awal pandemi.

Negara ini telah meluncurkan program vaksinasi yang luas, dengan dosis yang cukup untuk menginokulasi 96,1 persen dari populasi yang telah diberikan, menurut data Reuters.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada hari Senin menekankan pentingnya melanjutkan upaya untuk memerangi virus, termasuk menerima dosis booster dari vaksin yang disetujui.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya