Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain/Ist

Politik

Dukung Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, 2 Politisi PDIP Sumut Dinilai Provokatif

MINGGU, 12 JUNI 2022 | 05:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, terkait dukungan mereka atas proyek infrastruktur tahun jamak bernilai Rp 2,7 triliun di Sumut dinilai sangat provokatif.

Sebab, dalam pernyataannya, Aswan Jaya maupun Mangapul sama-sama menuding pihak yang tidak mendukung proyek tersebut tidak peka terhadap kebutuhan rakyat.

Tidak hanya itu, kepada sejumlah media Aswan Jaya juga mengeluarkan komentar yang menunjukkan arogansi partai, di mana ia meminta agar partai politik lain yang tidak punya kursi di DPRD Sumut tidak perlu mengurusi sikap mereka atas dukungan tersebut.


"Tidak boleh seperti itu berbicara. Kalau tidak punya kursi masa tidak boleh menyampaikan masukan ke Gubernur. Ini bukan hanya menyinggung partai politik lain yang tidak ada kursi. Tapi, sudah menyinggung masyarakat, kelompok, atau organisasi lain. Undang-Undang memberikan kebebasan setiap orang berpendapat," kata pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, Sabtu (11/6).

Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU ini juga melihat, baik Aswan Jaya maupun Mangapul yang ngotot memberikan dukungan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harusnya memiliki alibi dan payung hukum kuat untuk menjadi bahan komentar ke publik, sehingga tidak memunculkan kegaduhan.

Seperti proses proyek multiyears yang melalui proses rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lalu disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.

"Ini sudah dipenuhi tidak. Boleh kita berbicara kepentingan masyarakat. Tapi lihat juga prosesnya. Jika sudah dijalankan, tunjukkan ke publik. Biasanya, jika proses ini sudah dilaksanakan maka akan tertera secara jelas judul penggunaan anggaran multi years di Perda APBD 2022," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sebenarnya, lanjut Iskandar, ada acuan hukum proyek multiyears dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang harusnya dipahami oleh semua pihak. Di mana pada penjabaran hal-hal khusus lainnya Poin 38 butir E disebutkan jika jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

"Bagaimana dengan regulasi yang ini. Harusnya diberitahu ke publik. Apa ini boleh diabaikan. Sebab, yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi ada aturannya. Jika semua aturan ditabrak mengatasnamakan kepentingan rakyat, untuk apa dibuat aturan. Dan jika ini boleh dilanggar, sampaikan ke publik. Apa alasannya," bebernya.

Melihat tingginya tingkat provokasi dan potensi untuk menjerumuskan Gubernur Sumut  dalam persoalan hukum, Iskandar Zulkarnain meminta DPP PDI Perjuangan menindak Aswan Jaya dan Mangapul Purba. Baik berupa teguran hingga sanksi tegas.

"Kami menyayangi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dengan membiarkannya menjalankan proyek multiyears sama saja menjerumuskannya ke dalam persoalan hukum. Sebab kita tahu ada aturan yang dilanggar. Sumut termasuk hattrick loh, berapa kali Gubernur kita sudah terjebak dalam kasus. Kita jaga sama-sama, beri masukan yang positif," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya