Berita

Ilustrasi Pemilihan Umum 2024/RMOL

Politik

PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Akhirnya Diundangkan

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Beleid tersebut ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly pada Kamis (9/6).

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin membenarkan PKPU tesebut sudah diundangkan dengan nomor PKPU 3/2022.


"Sudah ya," ujar Afif saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL Jumat sore (10/6).

Dalam keterangan resmi KPU, dijelaskan bahwa penerbitan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam PKPU ini diatur mengenai waktu tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu. Misalnya meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, diatur pula tentang pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, dan penetapan daerah pemilihan.

Kemudian, diatur pula soal pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini. Sedangkan rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 diatur dalam PKPU.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya