Berita

Republik Rakyat Donetsk/Net

Dunia

Dua Tentaranya Divonis Mati di Donetsk, Inggris bersama Ukraina bakal Tempuh Upaya Pembebasan

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 11:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Inggris mengutuk hukuman mati yang dikeluarkan pengadilan Republik Rakyat Donetsk (DPR) terhadap dua tentaranya.

Downing Street, dalam pernyataan yang muncul pada Kamis (9/6), menyampaikan keprihatinan yang dalam atas hukuman mati yang diberikan kepada Aiden Aslin (28) and Shaun Pinner (48),dan terus bekerja dengan Ukraina untuk mengamankan pembebasan kedua pria itu, kata Downing Street.

Keputusan tersebut datang dari pengadilan, yang tidak diakui secara internasional, yang berada di DPR yang pro-Rusia. Menurut Downing Street itu tidak memiliki legitimasi secara Internasional, seperti dilaporkan Daily Mail, Kamis.


Mahkamah Agung Republik Rakyat Donetsk (DPR) pada Kamis (9/6) memvonis mati dua tentara Inggris Aiden Aslin dan Pinner. Keduanya ditangkap oleh pasukan pemberontak pro-Rusia dan akan menghadapi regu tembak setelah pengadilan membuktikan bersalah atas dua kejahatan perang.

Bersama dua tentara Inggris itu, ada satu tentara Maroko yang juga menghadapi vonis yang sama. Ia adalah Saadoun Brahim yang didakwa berpartisipasi dalam permusuhan di pihak angkatan bersenjata Ukraina dalam kapasitas tentara bayaran.

Kejaksaan Agung DPR sebelumnya mengatakan bahwa kesaksian para terdakwa menegaskan keterlibatan mereka dalam kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 bagian 2 (kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang), pasal 323 (perampasan kekuasaan secara paksa atau perampasan kekuasaan secara paksa) dan pasal 430 (tentaraan) KUHP DPR. PGO juga menekankan bahwa tentara bayaran mungkin menghadapi hukuman mati.

Aiden Aslin dan Pinner kemudian mengajukan banding.'
 
Vonis tersebut memicu kemarahan di Inggris dan negara-negara sekutu.

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss juga bereaksi atas vonis tersebut, dan mengatakan bahwa hukuman mati adalah 'penghakiman palsu'.

Seorang juru bicara menambahkan bahwa tawanan perang "tidak boleh dieksploitasi untuk tujuan politik" dan menunjuk pada hukum perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa - yang memberikan "kekebalan tempur" pada tawanan perang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya