Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Thailand Pertimbangkan Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

SELASA, 07 JUNI 2022 | 09:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah aturan baru sedang dipersiapkan Pemerintah Thailand menyikapi perkembangan terkini pandemi Covid-19.

Pusat Administrasi Situasi Covid-19 (CCSA) mengatakan aturan baru itu termasuk pencabutan mandat wajib masker di tempat-tempat umum tertentu serta izin operasional tempat hiburan malam yang akan diperpanjang hingga pukul 02.00 pagi.

Namun, katanya, keputusan hanya akan diambil setelah mempertimbangkan situasi Covid-19 dengan cermat.


Kepala CCSA, Supoj Malaniyom, mengatakan perpanjangan jam operasional tempat hiburan malam akan tergantung pada evaluasi angka infeksi setelah aturan dilonggarkan minggu lalu, menambahkan evaluasi akan dilakukan setiap 10 hari.

'Karena aturan tersebut pertama kali dilonggarkan pada 1 Juni, perubahan lagi hanya akan terjadi setelah pihak berwenang bertemu pada hari Jumat untuk membahas perpanjangan lebih lanjut jam operasional tempat hiburan malam,' kata Supoj, seperti dikutip dari Bangkok Post, Selasa (7/6).

"Kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan Covid-19 yang tersisa dan jumlah infeksi baru yang dilaporkan di suatu daerah akan menjadi pertimbangan," ujarnya.

"Mengingat situasi Covid-19 saat ini dan kepatuhan publik yang baik [untuk pelonggaran pembatasan Covid-19 yang disetujui sebelumnya], kemungkinan ada banyak pembatasan yang akan dihapus," lanjut Supoj.

Supoj menambahkan, sebelum mandat masker dapat dicabut di Bangkok, pusat tersebut pertama-tama harus menyarankan kepada CCSA untuk mengubah dekrit eksekutif yang mewajibkan pemakaian masker wajah.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha pada Senin mengatakan CCSA sekarang bekerja untuk mengurangi lebih banyak pembatasan Covid-19.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya