Berita

Menteri Luar Negeri Antony Blinken/Net

Dunia

AS Sengaja Mempolitisasi Kebebasan Beragama Agar Bisa Ikut Campur Urusan Negara Lain yang Disasarnya

SABTU, 04 JUNI 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang kebebasan beragama di seluruh dunia mendapat reaksi keras dari pemerintah Rusia.

Kedutaan Besar Rusia di Washington mengatakan Amerika Serikat selalu mempolitisasi kebebasan agama dengan memberi label kepada negara tertentu dan kemudian berusaha ikut campur dalam urusan internal mereka.

"Washington terus mempolitisasi kebebasan hati nurani dan agama. Mereka tanpa basa-basi melabeli negara-negara yang tidak diinginkan, sebagai alasan agar bisa mencampuri urusan dalam negeri mereka," isi pernyataan Kedutaan.


Ia menegaskan bahwa Rusia dibentuk sebagai negara multinasional yang melindungi hak-hak orang dan menjadikannya prioritas.

"Kami tidak memiliki penganiayaan agama. Pada saat yang sama, kami tidak mencoba untuk mempengaruhi bidang agama negara lain dengan dalih yang dibuat-buat," tambah Kedutaan.

Kedutaan percaya bahwa Amerika Serikat mengejar tujuan geopolitiknya, memprovokasi ketegangan antaragama di negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan bekas Yugoslavia, yang selalu menyebabkan konflik dan banyak korban.

Laporan tahunan tersebut dirilis oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken di markas besar Departemen Luar Negeri Foggy Bottom awal tahun 2022 yang menggarisbawahi dugaan pelanggaran kebebasan beragama di beberapa negara, termasuk Rusia dan India.

Departemen Luar Negeri AS menyoroti bahwa Laporan Kebebasan Beragama menggambarkan status kebebasan beragama di setiap negara secara khusus.

Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan dan praktik agama kelompok, denominasi agama dan individu, dan kebijakan AS untuk mempromosikan kebebasan beragama di seluruh dunia.

Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Laporan tersebut mengambil kutipan dari organisasi-organisasi tersebut karena undang-undang India memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pendanaan LSM asing.

India telah menyatakan keberatannya atas laporan tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya