Berita

Menteri Luar Negeri Antony Blinken/Net

Dunia

AS Sengaja Mempolitisasi Kebebasan Beragama Agar Bisa Ikut Campur Urusan Negara Lain yang Disasarnya

SABTU, 04 JUNI 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Laporan tahunan Departemen Luar Negeri AS tentang kebebasan beragama di seluruh dunia mendapat reaksi keras dari pemerintah Rusia.

Kedutaan Besar Rusia di Washington mengatakan Amerika Serikat selalu mempolitisasi kebebasan agama dengan memberi label kepada negara tertentu dan kemudian berusaha ikut campur dalam urusan internal mereka.

"Washington terus mempolitisasi kebebasan hati nurani dan agama. Mereka tanpa basa-basi melabeli negara-negara yang tidak diinginkan, sebagai alasan agar bisa mencampuri urusan dalam negeri mereka," isi pernyataan Kedutaan.


Ia menegaskan bahwa Rusia dibentuk sebagai negara multinasional yang melindungi hak-hak orang dan menjadikannya prioritas.

"Kami tidak memiliki penganiayaan agama. Pada saat yang sama, kami tidak mencoba untuk mempengaruhi bidang agama negara lain dengan dalih yang dibuat-buat," tambah Kedutaan.

Kedutaan percaya bahwa Amerika Serikat mengejar tujuan geopolitiknya, memprovokasi ketegangan antaragama di negara-negara Timur Tengah, Afrika Utara, dan bekas Yugoslavia, yang selalu menyebabkan konflik dan banyak korban.

Laporan tahunan tersebut dirilis oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken di markas besar Departemen Luar Negeri Foggy Bottom awal tahun 2022 yang menggarisbawahi dugaan pelanggaran kebebasan beragama di beberapa negara, termasuk Rusia dan India.

Departemen Luar Negeri AS menyoroti bahwa Laporan Kebebasan Beragama menggambarkan status kebebasan beragama di setiap negara secara khusus.

Laporan tersebut mencakup kebijakan pemerintah yang melanggar keyakinan dan praktik agama kelompok, denominasi agama dan individu, dan kebijakan AS untuk mempromosikan kebebasan beragama di seluruh dunia.

Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama Internasional tahun 1998. Laporan tersebut mengambil kutipan dari organisasi-organisasi tersebut karena undang-undang India memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pendanaan LSM asing.

India telah menyatakan keberatannya atas laporan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya