Berita

AKBP Brotoseno/Net

Presisi

Tergantung Sidang Etik, Polri Tak Bisa Pecat Anggota Walaupun Terpidana Korupsi

SENIN, 30 MEI 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Wahyu Widada menjawab pertanyaan publik soal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri meskipun menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis 5 tahun penjara.

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan, tidak semua anggota dapat dilakukan pemecatan meskipun pernah dihukum penjara.

Dijelaskan Wahyu, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Oleh karena itu, Polri, kata Wahyu tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan fakta-fakta tersebut.

ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya