Berita

Lambang ICW/Net

Politik

Temuan ICW, Ada Oknum Parpol Sunat Dana Bantuan Pondok Pesantren

SABTU, 28 MEI 2022 | 12:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati temuan kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) untuk Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kejanggalan itu berupa dugaan pemotongan anggaran untuk Ponpes yang diduga kuat dilakukan oleh oknum partai politik.  

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam peluncuran laporan hasil pemantauan program BOP Kemenag untuk Ponpes, Sabtu (28/5).  


“Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid,” ungkapnya.

Namun, Agus tidak mengungkap secara detail identitas oknum yang dimaksud, juga parpolnya. Hanya saja, dia menyebut oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

“Berdasarkan penjelasan informan, didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren," kata dia.

Agus menambahkan, pihaknya juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP Kemenag. Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif," tuturnya.

Praktik serupa ditemukan di lima lembaga pendidikan keagamaan islam di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Berdasarkan observasi lapangan, kata Agus, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Dirjen Kemenag.

Modusnya, meminta data-data berupa informasi lembaga pendidikan untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Akan tetapi, dana BOP yang seharusnya menjadi hak lembaga pendidikan telah dicairkan oleh pihak lain.

"Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan namun dipotong 30 persen," kata Agus.

Di daerah Tlanakan, Pamekasan, pemotongan dan rekayasa dokumen dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.

Oknum itu, masih kata Agus, menggunakan modus mengumpulkan sejumlah nama musala untuk diajukan ke Kemenag terkait dana bantuan Covid-19.

"Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut," katanya.

Tak hanya itu, praktik pemotongan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) setempat.

Dari dana BOP yang dicairkan sebesar Rp10 juta, terdapat potongan Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan ini dicairkan pada tahap I pada Juli 2020.

"Kasus tersebut sendiri sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kajen, namun kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh FKDT Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 500 ribu," katanya lagi.

Pemantauan yang dilakukan ICW dengan metode observasi lapangan dan wawancara ini didukung oleh mitra lokal di beberapa wilayah antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah Jawa Timur, dan Banten.

Dari situ, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Ponpes telah terindektifikasi dengan jelas.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp 2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50 hingga 500 orang) mendapat Rp 25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500 hingga 1.500 orang) mendapat Rp 40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp 50 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya