Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat menyampaikan rilis penangkapan 2 pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,3 Gram Ganja Senilai Rp 2,8 M

JUMAT, 27 MEI 2022 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya menekan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terkini, dua pengedar jenis sabu dan ganja, APW (24) dan M (26), sukses ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di wilayah Jakarta.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di kawasan Kampung Ambon, tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"TKP pertama diungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di komplek Permata, Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial APW,"  kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5).


Dari tangan APW polisi mengamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok serta satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja dengan berat 3,31 gram.

Sehari setelahnya, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan kamar kost di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat menangkap M, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja dengan berat 69 gram.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota dari Unit 1 Narkoba pimpinan AKP Harry Gasgari dan unit 3 AKP Laksamana sebanyak 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja.

"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp2,8 miliar," ujar Pasma, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya