Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat menyampaikan rilis penangkapan 2 pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,3 Gram Ganja Senilai Rp 2,8 M

JUMAT, 27 MEI 2022 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya menekan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terkini, dua pengedar jenis sabu dan ganja, APW (24) dan M (26), sukses ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di wilayah Jakarta.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di kawasan Kampung Ambon, tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"TKP pertama diungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di komplek Permata, Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial APW,"  kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5).


Dari tangan APW polisi mengamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok serta satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja dengan berat 3,31 gram.

Sehari setelahnya, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan kamar kost di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat menangkap M, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja dengan berat 69 gram.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota dari Unit 1 Narkoba pimpinan AKP Harry Gasgari dan unit 3 AKP Laksamana sebanyak 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja.

"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp2,8 miliar," ujar Pasma, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya