Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat menyampaikan rilis penangkapan 2 pengedar narkoba/RMOLJakarta

Presisi

Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Amankan 2,4 Kg Sabu dan 72,3 Gram Ganja Senilai Rp 2,8 M

JUMAT, 27 MEI 2022 | 23:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Upaya menekan peredaran narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terkini, dua pengedar jenis sabu dan ganja, APW (24) dan M (26), sukses ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di wilayah Jakarta.

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di kawasan Kampung Ambon, tepatnya di Jalan Intan, Cengkareng, Jakarta Barat, dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"TKP pertama diungkap pada hari Jumat 20 Mei 2022 pada pukul 21.00 WIB di daerah Cengkareng, di komplek Permata, Kampung Ambon. Dari pengungkapan itu ditangkap satu orang berinisial APW,"  kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5).


Dari tangan APW polisi mengamankan narkoba jenis sabu 10,8 gram terbungkus di dalam bungkus rokok serta satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja dengan berat 3,31 gram.

Sehari setelahnya, lanjut Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap M di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dan kamar kost di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat menangkap M, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilo, 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, dan satu klip ganja dengan berat 69 gram.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota dari Unit 1 Narkoba pimpinan AKP Harry Gasgari dan unit 3 AKP Laksamana sebanyak 2,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 72,3 gram narkoba jenis ganja.

"Nilai barang bukti ditaksir senilai Rp2,8 miliar," ujar Pasma, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya