Berita

Polda Metro Jaya mengungkap 58 aplikasi Pinjol dan menetapkan 11 tersangka/RMOLJakarta

Presisi

Ungkap 58 Aplikasi Pinjol, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

JUMAT, 27 MEI 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol). Dari hasil pengungkapan itu Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan terjadi saat korban atau nasabah Pinjol yang kerap mendapat teror melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2022.

"Korban dan pelapor ada empat orang, kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (27/5).


Dijelaskan Zulpan, laporan diterima dan ditelusuri, tak selang berapa lama akhirnya polisi mengamankan pelaku. Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol.

Kata Zulpan, teror yang dilakukan para pelaku berbentuk ancaman kata-kata penagihan yang disebar ke seluruh kontak di handphone nasabah.

"Saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," demikian Zulpan.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun 58 aplikasi yang telah ditutup tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya