Berita

Polda Metro Jaya mengungkap 58 aplikasi Pinjol dan menetapkan 11 tersangka/RMOLJakarta

Presisi

Ungkap 58 Aplikasi Pinjol, Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka

JUMAT, 27 MEI 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol). Dari hasil pengungkapan itu Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menjelaskan bahwa awal mula pengungkapan terjadi saat korban atau nasabah Pinjol yang kerap mendapat teror melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2022.

"Korban dan pelapor ada empat orang, kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (27/5).


Dijelaskan Zulpan, laporan diterima dan ditelusuri, tak selang berapa lama akhirnya polisi mengamankan pelaku. Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol.

Kata Zulpan, teror yang dilakukan para pelaku berbentuk ancaman kata-kata penagihan yang disebar ke seluruh kontak di handphone nasabah.

"Saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," demikian Zulpan.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Adapun 58 aplikasi yang telah ditutup tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya