Berita

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan/Net

Politik

Untuk Kemaslahatan dan Kedaulatan Bangsa, MUI Rekomendasikan Pemilu Pakai Sistem Perwakilan

JUMAT, 20 MEI 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksanaan Pemilu 2024 sedianya diorientasikan pada kemaslahatan umat dan bangsa. Bukan sebaliknya, pemilu langsung yang sudah pernah terselenggara baik di tingkat daerah hingga pusat justru menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme.

Melihat fakta-fakta yang ada dari pemilu yang digelar secara langsung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar DPR dan pemerintah meninjau ulang sistem pilpres dan pilkada langsung.

“Atas dasar itu pemilihan sistem perwakilan memilih MPR/DPR lebih maslahat untuk memilih Presiden dan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Jumat (20/5).


Amirsyah mengurai, Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII MUI 2010 telah mencermati praktik Pemilu yang sudah berlangsung menyimpulkan; antara lain fenomena pemilihan pemimpin secara langsung di tingkat daerah ternyata menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan tingkat nasional dan daerah.

Itu mengakibatkan antara lain, terjadi dominasi pemilik kapital (modal) kuat dalam pemilu kepala daerah tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas dan integritas calon.

Selain itu, berpotensi terjadi konflik horizontal antar para pendukung calon, karena antara lain faktor kapital dan cara-cara yang liberal serta pragmatis dalam proses pemilukada.

Kemudian, terjadi pemborosan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

Amirsyah menambahkan, dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI (2012) juga berpandangan posisi Gubernur, bupati, walikota yang sejajar secara politik dengan DPRD provinsi serta kota/kabupaten.

Pandangan tersebut, kata dia, didasarkan bahwa lebih banyak mudharatnya pelaksanaan pilkada sekarang dibanding dengan manfaatnya.

"Meninggalkan madharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat dan prinsip idza ta’aarada mafsadataani aw dlararaani ru’iya a’zhamuhuma dlaraaran bi irtikaabi akhaffi al-dlararain (apabila ada dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan maka hendaknya dijaga bahaya yang lebih besar dengan mengambil resiko bahaya yang lebih kecil)," katanya.

Secara aqli, lanjutnya, pandangan ini juga didasarkan pada banyak kasus terdapat kekacauan teknis, mulai dari aspek pendaftaran pemilih, dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pengesahan pasangan calon terpilih. Lalu, mahalnya ongkos pilkada.  

Selanjutnya, dalam penyelenggara dan calon selian maraknya politik uang; juga terjadinya politisasi birokrasi; serta rendahnya kualitas dan kurang efektifnya kepemimpinan KDH;

Kemudian, banyak KDH/WKDH terkena masalah hukum, yakni sebanyak 271 orang (17,9 persen) dari 753 pasangan KDH & WKDH terpilih, selama pelaksanaan Pilkada tahun 2005-2012. Data ini mengingatkan lebih besar mudarat dan pada maslahat.

Namun begitu, MUI meyakini rekomendasi tersebut akan dikritik dan ditentang oleh banyak pihak. Mengingat hal itu masih sejalan dengan Pancasila yakni sila ke-4.

“Sungguhpun hal ini akan mendapat tantangan dari para pihak, namun MUI meyakini bahwa sitem perwakilan sejalan dengan prinsip sila ke 4 yakni: kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijakaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” pungkas Amirsyah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya