Berita

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan/Net

Politik

Untuk Kemaslahatan dan Kedaulatan Bangsa, MUI Rekomendasikan Pemilu Pakai Sistem Perwakilan

JUMAT, 20 MEI 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksanaan Pemilu 2024 sedianya diorientasikan pada kemaslahatan umat dan bangsa. Bukan sebaliknya, pemilu langsung yang sudah pernah terselenggara baik di tingkat daerah hingga pusat justru menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme.

Melihat fakta-fakta yang ada dari pemilu yang digelar secara langsung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar DPR dan pemerintah meninjau ulang sistem pilpres dan pilkada langsung.

“Atas dasar itu pemilihan sistem perwakilan memilih MPR/DPR lebih maslahat untuk memilih Presiden dan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Jumat (20/5).


Amirsyah mengurai, Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII MUI 2010 telah mencermati praktik Pemilu yang sudah berlangsung menyimpulkan; antara lain fenomena pemilihan pemimpin secara langsung di tingkat daerah ternyata menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan tingkat nasional dan daerah.

Itu mengakibatkan antara lain, terjadi dominasi pemilik kapital (modal) kuat dalam pemilu kepala daerah tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas dan integritas calon.

Selain itu, berpotensi terjadi konflik horizontal antar para pendukung calon, karena antara lain faktor kapital dan cara-cara yang liberal serta pragmatis dalam proses pemilukada.

Kemudian, terjadi pemborosan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

Amirsyah menambahkan, dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI (2012) juga berpandangan posisi Gubernur, bupati, walikota yang sejajar secara politik dengan DPRD provinsi serta kota/kabupaten.

Pandangan tersebut, kata dia, didasarkan bahwa lebih banyak mudharatnya pelaksanaan pilkada sekarang dibanding dengan manfaatnya.

"Meninggalkan madharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat dan prinsip idza ta’aarada mafsadataani aw dlararaani ru’iya a’zhamuhuma dlaraaran bi irtikaabi akhaffi al-dlararain (apabila ada dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan maka hendaknya dijaga bahaya yang lebih besar dengan mengambil resiko bahaya yang lebih kecil)," katanya.

Secara aqli, lanjutnya, pandangan ini juga didasarkan pada banyak kasus terdapat kekacauan teknis, mulai dari aspek pendaftaran pemilih, dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pengesahan pasangan calon terpilih. Lalu, mahalnya ongkos pilkada.  

Selanjutnya, dalam penyelenggara dan calon selian maraknya politik uang; juga terjadinya politisasi birokrasi; serta rendahnya kualitas dan kurang efektifnya kepemimpinan KDH;

Kemudian, banyak KDH/WKDH terkena masalah hukum, yakni sebanyak 271 orang (17,9 persen) dari 753 pasangan KDH & WKDH terpilih, selama pelaksanaan Pilkada tahun 2005-2012. Data ini mengingatkan lebih besar mudarat dan pada maslahat.

Namun begitu, MUI meyakini rekomendasi tersebut akan dikritik dan ditentang oleh banyak pihak. Mengingat hal itu masih sejalan dengan Pancasila yakni sila ke-4.

“Sungguhpun hal ini akan mendapat tantangan dari para pihak, namun MUI meyakini bahwa sitem perwakilan sejalan dengan prinsip sila ke 4 yakni: kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijakaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” pungkas Amirsyah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya