Berita

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan/Net

Politik

Untuk Kemaslahatan dan Kedaulatan Bangsa, MUI Rekomendasikan Pemilu Pakai Sistem Perwakilan

JUMAT, 20 MEI 2022 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksanaan Pemilu 2024 sedianya diorientasikan pada kemaslahatan umat dan bangsa. Bukan sebaliknya, pemilu langsung yang sudah pernah terselenggara baik di tingkat daerah hingga pusat justru menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme.

Melihat fakta-fakta yang ada dari pemilu yang digelar secara langsung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar DPR dan pemerintah meninjau ulang sistem pilpres dan pilkada langsung.

“Atas dasar itu pemilihan sistem perwakilan memilih MPR/DPR lebih maslahat untuk memilih Presiden dan Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Amirsyah mengurai, Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII MUI 2010 telah mencermati praktik Pemilu yang sudah berlangsung menyimpulkan; antara lain fenomena pemilihan pemimpin secara langsung di tingkat daerah ternyata menimbulkan praktik kapitalisme dan liberalisme dalam perpolitikan tingkat nasional dan daerah.

Itu mengakibatkan antara lain, terjadi dominasi pemilik kapital (modal) kuat dalam pemilu kepala daerah tanpa mempertimbangkan kapabilitas, kapasitas dan integritas calon.

Selain itu, berpotensi terjadi konflik horizontal antar para pendukung calon, karena antara lain faktor kapital dan cara-cara yang liberal serta pragmatis dalam proses pemilukada.

Kemudian, terjadi pemborosan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat.

Amirsyah menambahkan, dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI (2012) juga berpandangan posisi Gubernur, bupati, walikota yang sejajar secara politik dengan DPRD provinsi serta kota/kabupaten.

Pandangan tersebut, kata dia, didasarkan bahwa lebih banyak mudharatnya pelaksanaan pilkada sekarang dibanding dengan manfaatnya.

"Meninggalkan madharat lebih diutamakan ketimbang mengambil manfaat dan prinsip idza ta’aarada mafsadataani aw dlararaani ru’iya a’zhamuhuma dlaraaran bi irtikaabi akhaffi al-dlararain (apabila ada dua kerusakan atau bahaya yang saling bertentangan maka hendaknya dijaga bahaya yang lebih besar dengan mengambil resiko bahaya yang lebih kecil)," katanya.

Secara aqli, lanjutnya, pandangan ini juga didasarkan pada banyak kasus terdapat kekacauan teknis, mulai dari aspek pendaftaran pemilih, dan penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan dan pengesahan pasangan calon terpilih. Lalu, mahalnya ongkos pilkada.  

Selanjutnya, dalam penyelenggara dan calon selian maraknya politik uang; juga terjadinya politisasi birokrasi; serta rendahnya kualitas dan kurang efektifnya kepemimpinan KDH;

Kemudian, banyak KDH/WKDH terkena masalah hukum, yakni sebanyak 271 orang (17,9 persen) dari 753 pasangan KDH & WKDH terpilih, selama pelaksanaan Pilkada tahun 2005-2012. Data ini mengingatkan lebih besar mudarat dan pada maslahat.

Namun begitu, MUI meyakini rekomendasi tersebut akan dikritik dan ditentang oleh banyak pihak. Mengingat hal itu masih sejalan dengan Pancasila yakni sila ke-4.

“Sungguhpun hal ini akan mendapat tantangan dari para pihak, namun MUI meyakini bahwa sitem perwakilan sejalan dengan prinsip sila ke 4 yakni: kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijakaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” pungkas Amirsyah.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya