Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Komplotan Mafia Minyak Goreng Jangan Merasa Aman, Sewaktu-waktu Bisa Dijerat

JUMAT, 20 MEI 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka Lien Che Weng oleh Kejaksaan Agung menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Artinya telah terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lien Che Wei.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Kamis (19/5).

Menurut Azmi, selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan  akibat faktor harga dunia dan produksi CPO  yang menurun. Bahkan, muncul tudingan ada pelaku lain, seperti ibu- ibu yang antre minyak goreng secara berlebihan.


Dengan pengungkapan kasus ini, fakta kelangkaan minyak goreng yang terjadi adalah buah kompolotan kejahatan kerah putih mendekati kebenaran.

Dalam pandangan Azmi, siapapun yang terlibat  dalam kelangkaan minyak goreng tidak boleh merasa aman. Ia meyakini Kejaksaan Agung bisa saja tiba-tiba menjerat pelaku lainnya.

Menurut Azmi, perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

"Dan tidak terkecuali jabatan  Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian kata Azmi.

Ia menganalisa, apa yang diperbuat dalam kasus dugaan korupsi CPO, terdapat muatan mens rea dari para pelaku. Artinya, melakukan kecurangan,penyembunyian kenyataan,akal akalan untuk pengelakan aturan.

Selain itu, modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan," jelas Azmi.

Ia menegaskan bahwa tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara, apalagi  menyangkut kepentingan publik. Argumentasi merugikan negara karena mereka  mendapat komisi secara tidak sah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan," pungkas Azmi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya