Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Komplotan Mafia Minyak Goreng Jangan Merasa Aman, Sewaktu-waktu Bisa Dijerat

JUMAT, 20 MEI 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka Lien Che Weng oleh Kejaksaan Agung menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Artinya telah terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lien Che Wei.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Kamis (19/5).

Menurut Azmi, selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan  akibat faktor harga dunia dan produksi CPO  yang menurun. Bahkan, muncul tudingan ada pelaku lain, seperti ibu- ibu yang antre minyak goreng secara berlebihan.


Dengan pengungkapan kasus ini, fakta kelangkaan minyak goreng yang terjadi adalah buah kompolotan kejahatan kerah putih mendekati kebenaran.

Dalam pandangan Azmi, siapapun yang terlibat  dalam kelangkaan minyak goreng tidak boleh merasa aman. Ia meyakini Kejaksaan Agung bisa saja tiba-tiba menjerat pelaku lainnya.

Menurut Azmi, perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

"Dan tidak terkecuali jabatan  Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian kata Azmi.

Ia menganalisa, apa yang diperbuat dalam kasus dugaan korupsi CPO, terdapat muatan mens rea dari para pelaku. Artinya, melakukan kecurangan,penyembunyian kenyataan,akal akalan untuk pengelakan aturan.

Selain itu, modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan," jelas Azmi.

Ia menegaskan bahwa tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara, apalagi  menyangkut kepentingan publik. Argumentasi merugikan negara karena mereka  mendapat komisi secara tidak sah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan," pungkas Azmi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya