Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari /RMOL

Politik

Respons Usulan PDSI, Komisi IX DPR Segara Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran

JUMAT, 20 MEI 2022 | 01:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) muncul aspirasi tentang revisi regulasi payuk hukum yang terkait denga praktik kedokteran.

Merespons hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa revisi Undang Undang (UU) 29/2004 tentang Praktik Kedokteran bakal dibahas.

Putih menjelaskan, revisi UU itu sangat mungkin dilakukan karena berasal dari aspirasi beberapa pihak. Salah satu isu yang akan dibahas adalah wadah tunggal organisasi profesi kedokteran.


Dalam regulasi itu kemudian akan dibahas apakah wadag organisasi profesi kedokteran relevan untuk dipertahankan atau tidak.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku khawatir terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran.

Ia berpendapat, keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain.

"Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya," demikian kata Putih Sari, Kamis (19/5).

Sementara itu, kata Putih Sari, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru.

Payung hukumnya, ditambahkan Putih Sari termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD)," kata politisi Partai Gerindra itu.
 
Ia berharap. keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia.

"Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya