Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Aditya Perdana: Waktu Kampanye Pemilu 75 Hari Terlalu Singkat

JUMAT, 20 MEI 2022 | 01:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam proses konsenyering Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah sepakat bahwa masa kampanye dalam Pemilu 2024 dilakukan dalam waktu 75 hari. Kesepakatan itu menjadi salah satu yang amini dalam rapat konsinyering, Jumat lalu, (12/05).

Merespons kesepakatan waktu kampanye itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan bahwa masa kampanye yang semula diusulkan oleh KPU yakni 90 hari dan dipercepat jadi 75 hari dinilai terlalu singkat.

Bagi Dosen Fakulas Ilmu Politik ini, idealnya, masa kampanye pada Pemilu 2024 mendatang adalah 90 hari, tidak secepat 75 hari.


Aditya berpendapat KPU pasti memiliki pertimbangan yang sudah matang berdasarkan pengalaman sebelumnya.

"Terkait durasi distribusi logistik dan juga menyelesaian sengketa di Mahkamah Konsitusi," demikian penjelasan Aditya, Kamis (19/5).

Menurutnya, jika dari pihak pemerintah bisa membantu mempermudah distribusi logistik, dan lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye, tentu akan semakin bisa dicapai dengan waktu yang sudah disepakati bersama.

"Kalau seandainya pihak pemerintah dapat membantu dari sisi regulasi untuk mempermudah distribusi logistik dan juga lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi dapat bersepakat terkait percepatan hari kampanye yang dimaksud (75 hari), tentu akan mudah tercapai," tuturnya.

Namun demikian, Aditya mengatakan, seharusnya sudah tidak ada lagi polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dipercepat, karena sudah sesuai dengan kesepakatan politik bersama.

"Kalau memang sudah kesepakatan politik, harusnya segera ditetapkan sebagai keputusan politik. Sehingga tidak ada polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dimaksud," jelasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya