Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Aditya Perdana: Waktu Kampanye Pemilu 75 Hari Terlalu Singkat

JUMAT, 20 MEI 2022 | 01:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam proses konsenyering Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah sepakat bahwa masa kampanye dalam Pemilu 2024 dilakukan dalam waktu 75 hari. Kesepakatan itu menjadi salah satu yang amini dalam rapat konsinyering, Jumat lalu, (12/05).

Merespons kesepakatan waktu kampanye itu, pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan bahwa masa kampanye yang semula diusulkan oleh KPU yakni 90 hari dan dipercepat jadi 75 hari dinilai terlalu singkat.

Bagi Dosen Fakulas Ilmu Politik ini, idealnya, masa kampanye pada Pemilu 2024 mendatang adalah 90 hari, tidak secepat 75 hari.


Aditya berpendapat KPU pasti memiliki pertimbangan yang sudah matang berdasarkan pengalaman sebelumnya.

"Terkait durasi distribusi logistik dan juga menyelesaian sengketa di Mahkamah Konsitusi," demikian penjelasan Aditya, Kamis (19/5).

Menurutnya, jika dari pihak pemerintah bisa membantu mempermudah distribusi logistik, dan lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye, tentu akan semakin bisa dicapai dengan waktu yang sudah disepakati bersama.

"Kalau seandainya pihak pemerintah dapat membantu dari sisi regulasi untuk mempermudah distribusi logistik dan juga lembaga peradilan yakni Mahkamah Konstitusi dapat bersepakat terkait percepatan hari kampanye yang dimaksud (75 hari), tentu akan mudah tercapai," tuturnya.

Namun demikian, Aditya mengatakan, seharusnya sudah tidak ada lagi polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dipercepat, karena sudah sesuai dengan kesepakatan politik bersama.

"Kalau memang sudah kesepakatan politik, harusnya segera ditetapkan sebagai keputusan politik. Sehingga tidak ada polemik kembali soal durasi waktu kampanye yang dimaksud," jelasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya