Berita

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman/Ist

Politik

Dukung Putusan Jokowi Sekda Dilarang Rangkap Jabatan Gubernur, Nasrul Zaman: Tugasnya Sudah Berat

KAMIS, 19 MEI 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur dianggap sudah tepat. Keputusan itu penting untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Dipaparkan pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang tugas sekretaris daerah, yakni membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah. Tugas ini, kata Nasrul, sudah cukup berat untuk ditanggung seseorang.

“Oleh karena itu, memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap sebagai penjabat gubernur, yang juga memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas, bakal berdampak pada berkurangnya kemampuan sekretaris daerah memberikan pelayanan internal administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses,” jelas Nasrul, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (19/5).


Nasrul menilai, penunjukan sekretaris daerah menjadi penjabat gubernur juga membuka kekuasaan yang absolut. Ini berarti membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Alih-alih menjalankan pemerintahan yang bersih, rangkap jabatan ini malah merugikan daerah dan warga masyarakat.

Karena itu Nasrul berharap pemerintah tidak memaksakan seorang sekretaris daerah merangkap jabatan sebagai penjabat gubernur. Apalagi dia akan menjabat untuk waktu yang relatif lama, hingga pemenang pemilihan kepala daerah dilantik, dua tahun mendatang.

Saat ini, sejumlah nama digadang-gadang menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang mengakhiri masa tugas pada Juli mendatang. Selain nama-nama pejabat di pemerintah pusat, muncul usulan untuk menjadikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, sebagai penjabat gubernur.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya