Berita

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin/Net

Politik

UAS Dideportasi dan Dilabeli Ekstremis, PA 212 Ancam Geruduk Kedubes Singapura

KAMIS, 19 MEI 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus pendeportasian Ustaz Abdul Somad (UAS) bisa berdampak buruk terhadap Kedutaan Besar Singapura di Jakarta. Jika Pemerintah Indonesia tidak segera memberikan peringatan ke Singapura atas deportasi yang dialami UAS dan ditambah cap sebagai ekstremis, Persaudaraan Alumni (PA) 212 ancam geruduk Kedubes Singapura.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin, menanggapi peristiwa dideportasinya UAS oleh pihak Imigrasi Singapura di Pelabuhan Tanah Merah pada Senin kemarin (16/5).

"Jelas apa yang dilakukan Singapura telah melakukan penghinaan terhadap ulama kami dengan alasan ajaran ektremis dan ini jelas mengada-ada," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/5).


Menurut Novel, apa yang disampaikan oleh pihak Singapura sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Karena, apa yang disampaikan UAS yang menjadi persoalan oleh pihak Singapura adalah dalam rangka dialog atau tanya jawab.

"Sehingga apa yang disampaikan UAS adalah jawaban sebagaimana mustinya yang dijawab dengan jujur apa adanya tidak ada yang disembunyikan, beda dengan ulama penjilat yang tidak amanat menyembunyikan kebenaran dan itu suatu pembodohan serta pendangkalan aqidah," tegas Novel.

Novel juga menilai, Singapura telah melakukan Islamophobia yang sangat bertentangan dengan PBB. Sehingga, Novel meminta kepada wakil rakyat di DPR RI untuk segera memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk menarik pernyataannya yang melabeli UAS sebagai ekstremis.

"Kalau tidak, DPR bisa mengadukan Singapura ke PBB, karena selain itu juga sudah melanggar Hak Asasi Manusia," jelas Novel.

Selain itu, pemerintah Indonesia, khususnya Kementeri Luar Negeri (Kemenlu) harus segera memberikan peringatan keras kepada Singapura.

"Karena selama siapa saja yang berada di Singapura selama menjadi WNI wajib mendapat perlindungan dari pemerintah negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam UU 37/1999," terang Novel.

Apalagi, persoalan yang dialami oleh UAS merupakan persoalan yang sensitif. Sehingga, pemerintah harus hadir membela warganya.

"Atau kalau tidak, kami bisa akan turun ke jalan ke depan Kedubes Singapura untuk memberikan peringatan kepada Singapura jangan coba-coba menghinakan ulama kami, dan segera Singapura harus meminta maaf kepada umat Islam Indonesia," kata Novel.

"Kalau tidak juga (diindahkan) kami akan meminta kepada Pemerintah Indonesia segera putuskan hubungan diplomatik, dan kepada rakyat Indonesia untuk memboikot produk Singapura serta untuk tidak ke Singapura," tegas Novel menutup.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya