Berita

Webinar Sobat Cyber Indonesia, yang mengangkat tema “Data Free Flow with Trust (DFFT): Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital”, pada Rabu (18/5)/Repro

Politik

ATSI Dorong Pemerintah Fokus pada Pelindungan Data Pribadi

KAMIS, 19 MEI 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Indonesia menyambut baik inisiatif Data Free Flow with Trust (DFFT) seperti yang diusulkan oleh Jepang pada masa Kepresidenannya dalam KTT G-20 di tahun 2019 lalu.

Menjadi catatatan jika nilai ekonomi yang signifikan data di era ini, dan menegaskan kembali pandangan Indonesia tentang perlunya menjunjung tinggi keamanan dan kedaulatan data setiap negara yang menekankan pada prinsip transparency, lawfulness, fairness dan reciprocity.

Indonesia berpandangan bahwa konektivitas yang kuat merupakan prasyarat untuk transformasi digital untuk memperkuat kapasitas ekonomi. Indonesia sedang tahap proses menyelesaikan payung hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia yang akan berlaku sebagai dasar yang kokoh dan referensi utama untuk DFFT. Dan juga Indonesia menyatakan deklarasi G20 selaras dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.


Hal tersebut menjadi ulasan dalam acara Webinar Sobat Cyber Indonesia, yang  mengangkat tema “Data Free Flow with Trust (DFFT): Jalan Menuju Kekuatan Ekonomi Digital”, pada Rabu (18/5).

Webinar tersebut  menghadirkan 4 pembicara yaitu Asdep Telekomunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam RI,  Sigit Priyono, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo RI Hendri Sasmita Yuda, Sekertaris Jendral Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dan pengamat kebijakan publik Riant Nugroho.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir dalam paparannya menyoroti tentang Data Free Flow with Trust (DFFT) yaitu Pengaturan atas transfer data/cross border data (Personal Data & Non Personal Data, M2M, IoTdll), Consensus antar Negara untuk menentukan standar procedure dan pemrosesan.

Selain itu, ia juga menyoroti tentang pembahasan data transfer ke negeri ketiga/yang tidak memiliki adequacy jurisdiction dalam pelindungan data Pribadi, Public�"Privat bekerjasama untuk mendorong UMKM untuk mengadaptasi teknologi digital untuk tumbuh dan berkembang.

Menurut Marwan, tantangan bagi penyelenggara Telekomunikasi sebagai industri strategis yang syaratakan regulasi dan lisensi, Mekanisme data transfer baik penentuan standar keamanan, Pengaturan data akses/request yang dibutuhkan oleh otoritas, penegak hukum yang tidak langsung berdampak pada biaya serta dukungan atas hak-hak data subjek sesuai dengan standar internasional.

"Peraturan pelindungan data Pribadi ini akan sangat efektif apabila memiliki badan otoritas yang netral dan tidak bias yang akan bertanggung jawab atas supervisi, resolusi, intepretasi dll , dengan mempertimbangkan kompleksitas DATA di berbagai sektor untuk mendapatkan kepercayaan dunia internasional dalam prinsip Adequacy pelindungan data," jelas dia.

Marwan juga menyinggung terkait fenomena hari ini yang dicari adalah bukan data pribadi, melainkan data non pribadi. Sebab, data non pribadi ini yang akan diolah untuk kepentingan ekonomi dan bisa di singkronkan untuk melihat kebiasaaan dari konsumen dan masyarakat yang akan menjadi data keekonomian.

"Data inilah yang disebut data aggregate yang bisa menimbulkan nilai ekonomi yang sangat luar biasa. Bisa dikatakan Data is New Oil itu adalah Data Aggregate," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya