Berita

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL

Pertahanan

24 Terduga Teroris Kembali Ditangkap, Nuning Kertopati Minta Densus Dalami Alur Pendanaan Terorisme

RABU, 18 MEI 2022 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Densus antiteror 88 Mabes Polri telah menangkap 22 terduga teroris di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur padaSabtu (14/5).

Menyikapi penangkapan itu, pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati memberikan apresiasi. Kata Nuning, yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, Nuning Kertopati menjelaskan, berbagai kajian dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, juga menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi " institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering).

"Dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).

Nuning menjelaskan,  pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem finansial.

Lebih lanjut, Nuning mengungkapkan bahwa Pendanaan Terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 sebagai berikut: Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.

Secara teknis, pendanaan terorisme yang dimaksud Nuning termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.
 
"Kegiatan Terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme," urai Nuning.

Di Indonesia, UU 9/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan  (PPATK) sebagai garda terdepan.

Dalam UU tersebut, kata Nuning, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Nuning memandang, persoalan pendanaan terorisme ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat ( velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.

"Oleh karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktifitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris," pungkas Nuning.

Populer

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Panglima TNI Diminta Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:58

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

Pj Gubernur Jabar Ingatkan Dishub Tidak Ada Suap dan Pungli dalam Uji KIR

Senin, 27 Mei 2024 | 19:31

UPDATE

KPK Bakal Kembangkan ke Proses Penganggaran Terkait Korupsi Rumjab DPR RI

Kamis, 30 Mei 2024 | 10:03

Demokrat: Pasangan Khofifah-Emil Tak Tergantikan

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:47

Investasi Kuat, Transportasi Berbasis Kereta di Bali Masuk Babak Baru

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:37

Jalan Puan Nyapres Bisa Dimulai dari Juru Negosiasi PDIP-Prabowo

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:30

Harga Emas Antam Anjlok Rp9 Ribu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:27

Kepala BNPB Tinjau Penanganan Darurat Erupsi Gunung Ibu

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:24

Oposisi Spanyol Dikecam karena Kunjungi Netanyahu di Israel

Kamis, 30 Mei 2024 | 09:11

6 General Manager PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:49

Perludem Ingatkan Pentingnya Perbaikan Sistem Pemilu

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:46

CEO Sate Maranggi Kantongi Rekomendasi PKS dan PKB

Kamis, 30 Mei 2024 | 08:22

Selengkapnya