Berita

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL

Pertahanan

24 Terduga Teroris Kembali Ditangkap, Nuning Kertopati Minta Densus Dalami Alur Pendanaan Terorisme

RABU, 18 MEI 2022 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Densus antiteror 88 Mabes Polri telah menangkap 22 terduga teroris di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur padaSabtu (14/5).

Menyikapi penangkapan itu, pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati memberikan apresiasi. Kata Nuning, yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, Nuning Kertopati menjelaskan, berbagai kajian dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, juga menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi " institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering).


"Dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).

Nuning menjelaskan,  pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem finansial.

Lebih lanjut, Nuning mengungkapkan bahwa Pendanaan Terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 sebagai berikut: Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.

Secara teknis, pendanaan terorisme yang dimaksud Nuning termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.
 
"Kegiatan Terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme," urai Nuning.

Di Indonesia, UU 9/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan  (PPATK) sebagai garda terdepan.

Dalam UU tersebut, kata Nuning, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Nuning memandang, persoalan pendanaan terorisme ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat ( velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.

"Oleh karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktifitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris," pungkas Nuning.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya