Berita

Pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL

Pertahanan

24 Terduga Teroris Kembali Ditangkap, Nuning Kertopati Minta Densus Dalami Alur Pendanaan Terorisme

RABU, 18 MEI 2022 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Densus antiteror 88 Mabes Polri telah menangkap 22 terduga teroris di Sulawesi Tengah, satu orang ditangkap di Bekasi, dan satu orang Kalimantan Timur padaSabtu (14/5).

Menyikapi penangkapan itu, pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati memberikan apresiasi. Kata Nuning, yang terpenting dalam penanggulangan masalah terorisme adalah pendanaan terorisme.

Lebih lanjut, Nuning Kertopati menjelaskan, berbagai kajian dalam buku Terrorist Criminal Enterprises: Fianancing Terrorism Through Organized Crime, juga menegaskan bahwa terorisme telah memanfaatkan institusi " institusi finansial untuk melakukan pencucian uang (money laundering).


"Dengan menggunakan metode pemindahan uang yang kompleks dan melampaui batas negara untuk kepentingan pendanaan terorisme," demikian kata Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/5).

Nuning menjelaskan,  pendanaan terorisme merupakan masalah global yang tidak hanya mengancam keamanan, namun juga menghambat stabilitas, transparansi dan efisiensi sistem finansial.

Lebih lanjut, Nuning mengungkapkan bahwa Pendanaan Terorisme (The Financing of Terrorism) menurut United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999 sebagai berikut: Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.

Secara teknis, pendanaan terorisme yang dimaksud Nuning termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang untuk kegiatan terorisme.
 
"Kegiatan Terorisme yang dimaksud adalah tidak terbatas pada upaya mulai dari pengorganisasian, perencanaan, rekruitmen, keperluan pengembangan dan pembelian senjata, komunikasi, pengumpulan data intelijen, mobilisasi, doktrinasi, sampai dengan tahap pelaksanaan aksi terorisme," urai Nuning.

Di Indonesia, UU 9/ 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menempatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaki Keuangan  (PPATK) sebagai garda terdepan.

Dalam UU tersebut, kata Nuning, pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Nuning memandang, persoalan pendanaan terorisme ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat ( velox et exactus) bila para pihak bukan hanya serius tetapi juga memahami dinamika alur pendanaan tersebut.

"Oleh karenanya pihak aparat dan intelijen harus memiliki pengetahuan cukup mumpuni bidang ekonomi yang berkelindan dalam aktifitas terorisme. Iman aparat dalam penggalangan juga harus kuat, agar justru tak mudah digalang balik oleh kelompok teroris," pungkas Nuning.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya