Berita

Lin Che Wei mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai ditetapkan tersangka kasus ekspor minyak goreng/Ist

Hukum

Jadi Tersangka, Begini Peran Lin Che Wei dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

SELASA, 17 MEI 2022 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, sudah beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu bahkan diperiksa secara maraton sejak Selasa (10/5) hingga Kamis (12/5).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi membeberkan, peran Lin Che Wei dalam kasus ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Indrasari Wisnu Wardhana ini sangat vital.


Lelaki berbadan gempal itu mengkondisikan penerbitan ekspor (PE) sejumlah perusahaan minyak goreng untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Perdagangan. Walau bukan bagian dari penyelenggara negara, diketahui bahwa Lin Che Wei menjadi pemberi masukan kepada Kementerian Perdagangan.

"(LCW) memberikan masukan-masukanlah, kayak staf ahli,” ujar Supardi, Selasa (17/5).

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA. Stanley menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya