RMOL. Kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang telah berjalan selama 2 pekan tidak hanya gagal dalam menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri. Kebijakan ini juga mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita.
Begitu kata Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon lewat aku Twitter pribadinya, Selasa (17/5).
Fadli Zon mengurai bahwa sejak bulan lalu, HKTI telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi. Ini lantaran penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).
“Itu sebabnya, HKTI sejak awal mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor tersebut,†tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli Zon mengurai lima alasan kebijakan Jokowi ini tidak tepat, sehingga perlu segera dicabut dan disusun kembali sebuah kebijakan persawitan yang lebih baik.
Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebab, produksi CPO Indonesia pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29 persen).
Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada tahun 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07 persen). Artinya, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada harus diserap pasar ekspor.
“Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?†tanyanya.
Kedua, kebijakan Jokowi telah merugikan tiga juta petani sawit. Pasalnya, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot sejak kebijakan dirilis pada 28 April 2022. Secara umum, penurunan harga TBS terjadi bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1.500 per kilogram.
“Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bs menjual hasil panennya, krn sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri,†urainya.
Ketiga, kebijakan larangan ekspor ini juga bisa merugikan kinerja perdagangan karena akan menurunkan penerimaan devisa ekspor. Pada tahun 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai 35 miliar dolar AD, atau lebih dari Rp 500 triliun.
Selain devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan kepada kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.
“Hilangnya potensi devisa yang cukup besar itu tentu bisa menekan nilai tukar rupiah. Secara makro, dampak kebijakan ini sudah bisa dilihat pada akhir bulan nanti,†tegasnya.
Keempat, kebijakan larangan ekspor ini telah melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. Pasca-pemberlakuan larangan ekspor CPO Indonesia, Malaysia kini menjadi penguasa 84 persen ekspor CPO.
Padahal, Malaysia sebelumnya hanya memiliki porsi sekitar 27 persen saja dari total produksi CPO dunia.
“Absennya Indonesia dari pasar CPO dunia jelas sebuah kerugian. Kita gagal memanfaatkan kenaikan harga komoditas CPO bagi kepentingan ekonomi nasional,†sambung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Kelima, kebijakan larangan ekspor itu terbukti gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng pada minggu kedua Mei ini masih berada di angka Rp 24.500 per liter. Angka ini masih jauh lebih mahal dari tetapan harga eceran tertinggi yang dibuat pemerintah.
“Kegagalan ini hanya menguatkan kesimpulan di awal bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri selama ini memang bukan karena persoalan stok, melainkan karena lemahnya penegakkan hukum,†tutupnya.