Penambahan biaya atau anggaran yang diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dinilai wajar.
Pasalnya, proses pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 terbilang rumit dan banyak tantangan.
Hal itu yang disampaikan Koordinator harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana saat menyikapi anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp 76 triliun.
"Besarnya anggaran biaya pemilu dikarenakan KPU akan meningkatkan honorarium badan adhoc seperti petugas KPPS, PPS dan PPK yang angkanya cukup banyak," kata Ihsan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).
"Jika memang besarnya biaya dikarenakan ini, mengingat kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 cukup rumit dan banyak tantangannya, ini hal yang wajar dan sebanding dengan Pemilu 2024," imbuhnya.
Kendati begitu, Ihsan juga meminta kepada KPU untuk melakukan perekrutan tenaga KPPS, PPS, dan PPK dengan ketat dan profesional. Sebab, hal ini mampu mempengaruhi integritas para petugas bila nantinya dihadapkan pada suatu tantangan.
"Namun, ini juga perlu didorong dengan rekrutmen lembaga badan adhoc (petugas KPPS, PPS dan PPK) yang mampu menjalankan tugas berat penyelenggaraan pemilu 2024," kata Ihsan.
Hingga saat ini, Komisi II DPR RI belum mengesahkan pengajuan anggaran Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp 76 triliun.
Angka tersebut muncul dalam rapat konsinyering yang dilakukan sejak Jumat (13/5) hingga Minggu (15/5).