Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Net

Nusantara

Diduga Sembunyikan Hasil Audit Blok Rokan, Tiga Lembaga Akan Laporkan Menteri LHK ke KPK

SENIN, 16 MEI 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan diduga disembunyikan Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang dilakukan Menteri LHK berlawanan dengan Pasal 50 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu tindakan melawan UU. Pasal 50 jelas menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (16/5).


Yusri mengutarakan, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan telah menjadi dasar head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

HoA tersebut hanya membebankan CPI membayar 265 juta dolar AS untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

"Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari 1,7 miliar dolar AS," ungkap Yusri.

Atas dasar itu, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) akan melaporkan tindakan Menteri LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Sebab dugaan menyembunyikan hasil audit secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara senilai 1,7 miliar dolar AS.

"Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan," tambah Ketua Dewan Pembina LPPHI, Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra mengaku tengah menyusun bukti-bukti dan draf laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung, dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK.

Persidangan gugatan lingkungan hidup pada 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti hasil analisis histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak, lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah PT CPI.

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa histomoforlogi terhadap organ ikan gabus, ikan nilai, ikan belida, ikan lele dan ikan patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal) bermasalah.

Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya