Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar/Net

Nusantara

Diduga Sembunyikan Hasil Audit Blok Rokan, Tiga Lembaga Akan Laporkan Menteri LHK ke KPK

SENIN, 16 MEI 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Hasil audit lingkungan hidup wilayah kerja minyak dan gas Blok Rokan diduga disembunyikan Menteri Lingkungan Hidup (LHK), Siti Nurbaya Bakar.

Jika dugaan tersebut benar, maka apa yang dilakukan Menteri LHK berlawanan dengan Pasal 50 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu tindakan melawan UU. Pasal 50 jelas menyatakan, menteri wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Senin (16/5).

Yusri mengutarakan, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan telah menjadi dasar head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

HoA tersebut hanya membebankan CPI membayar 265 juta dolar AS untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

"Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. Nilainya tak kurang dari 1,7 miliar dolar AS," ungkap Yusri.

Atas dasar itu, CERI bersama Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) akan melaporkan tindakan Menteri LHK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Sebab dugaan menyembunyikan hasil audit secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan kerugian negara senilai 1,7 miliar dolar AS.

"Menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan," tambah Ketua Dewan Pembina LPPHI, Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW, Tri Yusteng Putra mengaku tengah menyusun bukti-bukti dan draf laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung, dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK.

Persidangan gugatan lingkungan hidup pada 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti hasil analisis histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak, lahan yang diduga terkontaminasi minyak mentah PT CPI.

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan hasil analisa histomoforlogi terhadap organ ikan gabus, ikan nilai, ikan belida, ikan lele dan ikan patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal) bermasalah.

Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya