Berita

Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Smith/Ist

Hukum

Hadir di Persidangan, Tubagus Nurul Alam Beberkan Alasan Polisikan Bahar bin Smith

SELASA, 10 MEI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5).

Dalam persidangan tersebut, pelapor atas nama Tubagus Nurul Alam dihadirkan di ruang sidang untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Tubagus mengaku menonton sebuah video berisi ceramah Bahar bin Smith di kanal YouTube milik Tatang Rustandi. Menurut Tubagus, isi ceramah Bahar bin Smith tidak sesuai dengan fakta yang dia ketahui.


"Beliau (Bahar) mengatakan (Habib) Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi. Pengawal enam itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong, yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM. Pengawal enam itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," papar Tubagus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tubagus menilai, ceramah Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi adalah sebuah kebohongan. Pasalnya, dari pengalaman hidupnya, banyak orang atau ulama menggelar Maulid Nabi tanpa menimbulkan masalah.

"Menurut saya, Pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong. Enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak Pak Jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," tegasnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, Tubagus menonton ceramah Bahar bin Smith pada 16 Desember 2021. Tubagus kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus sudah diperiksa polisi.

Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga ikut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya