Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ekspor bahan baku minyak goreng alias CPO/Ist

Hukum

Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Gempar Indonesia Desak Kejagung Usut Aktor Lainnya

SABTU, 30 APRIL 2022 | 01:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan melarang ekspor minyak goreng atau bahan bakunya untuk sementara itu. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Ketua Departemen Perdagangan DPP Gempar Indonesia, Julio Ekspor mengaku mendukung penuh kebijakan presiden. Langkah ini dianggap bisa menurunkan harga minyak goreng.

"Langkah yang diambil presiden tepat, terbukti harga minyak goreng langsung turun," kata Julio kepada wartawan, Jumat (29/4).


Pria yang juga menjabat sebagai Founder Bisa Ekspor ini menilai, langkah presiden termasuk tindakan ekstrem. Hal itu terbukti dari telah ditetapkannya beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng.

Gempar Indonesia menyakini jika Presiden beranggapan masih ada mafia minyak goreng yang berkeliaran. Oleh karena itu, aparat hukum harus mengusut tuntas kasus ini.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk menangkap aktor-aktor lainnya. Kami tidak percaya kalau hanya 3 entitas tersebut bisa menggerakkan permainan minyak goreng dalam 4-5 bulan terakhir," kata Julio.

"Kami yakin presiden akan segera membuka lagi keran ekspor setelah adanya komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengakali aturan dan setelah Kejaksaan Agung menangkap oknum korporasi atau mafia lainnya," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And  Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp 14.000/liter.

Larangan sementara,  lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean  Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),  yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Mendag Lutfi.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya