Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

YKMI Tuding Kemenkes Sengaja Tak Patuhi Putusan MA

SELASA, 26 APRIL 2022 | 22:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyampaikan tudingan bahwa pemerintah telah sengaja tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi di Indonesia.

Pasalnya Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 dan menganggap itu hanya rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung RI putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut. Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," tegas Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/4).


Selain itu Kiyai Jamal yang juga Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta menegaskan bahwa vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI itu ada Sinovac, Zifivax dan Merah Putih dengan Anggaran pemerintah. Kemudian ada juga Sinopharm yang digunakan sebagi vaksin gotong royong atau berbayar.

"Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara ? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.

Diapun mengingatkan pemerintah jangan lagi menggunakan argumen bahwa Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson-Johnson boleh digunakan oleh masyarakat muslim karena keterbatasan vaksin halal ataupun alasan darurat. Argumen tersebut sudah ditolak oleh MA.

"Argumen itu sudah disampaikan sebagai bantahan kepada MA, tapi argumen tersebut sudah ditolak. Jadi jangan lagi menggunakan dan memaksakan argumen yang sama. Amar putusannya jelas bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal untuk masyarakat muslim. Tidak lagi ada penafsiran alasan darurat ataupun alasan negara muslim lainnya masih menggunakan Pfizer Moderna AstraZeneca Johnson-Johnson," tegasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, jika Pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia. Selain itu jika hanya sinovac yang digunakan sebagai vaksin booster halal, maka bagaimana dengan vaksinasi anak ? Ini semakin membuat manajemen pervaksinan menjadi amburadul.

"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, ada ketidak konsistenen Kemenkes, di Rapat Panja Komisi IX DPR RI, Sinovac khusus untuk vaksin Anak dan tidak mencukupi untuk Boster, sekarang Berdalih untuk Boster Vaksin, ini semakin menunjukkan Amburadulnya manajemen Vaksin ! ini harus segera ada Audit investigatif dari BPK RI, pungkas KH Jamal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya