Berita

Tol Trans Sumatera/Net

Nusantara

2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka bagi Para Pemudik, Gratis

SELASA, 26 APRIL 2022 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua ruas jalan tol Trans Sumatera akan beroperasi fungsional selama arus mudik Lebaran 2022, tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Salah satunya ruas yang menghubungkan Lubuklinggau, Sumsel-Bengkulu.

PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru–Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 km dan Ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu seksi Bengkulu–Taba Penanjung sepanjang 17,6 km.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik pada tahun ini. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).


"Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022," jelas Koentjoro, Senin (25/4).

Sebelumnya, sebagai upaya perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022 di Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang.

"Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau," imbuh Koentjoro.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru–Bangkinang mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

Meski belum menerapkan tarif, para pengguna tol harus tetap melakukan taping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Selain itu, Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimal kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.

Juga diimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya