Berita

Tol Trans Sumatera/Net

Nusantara

2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka bagi Para Pemudik, Gratis

SELASA, 26 APRIL 2022 | 03:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua ruas jalan tol Trans Sumatera akan beroperasi fungsional selama arus mudik Lebaran 2022, tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Salah satunya ruas yang menghubungkan Lubuklinggau, Sumsel-Bengkulu.

PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni Ruas Pekanbaru–Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 km dan Ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu seksi Bengkulu–Taba Penanjung sepanjang 17,6 km.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan, fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik pada tahun ini. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

"Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022," jelas Koentjoro, Senin (25/4).

Sebelumnya, sebagai upaya perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022 di Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang.

"Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau," imbuh Koentjoro.

Fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru–Bangkinang mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah.

Meski belum menerapkan tarif, para pengguna tol harus tetap melakukan taping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut. Selain itu, Hutama Karya mengimbau para pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimal kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam.

Juga diimbau untuk mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya