Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Sindir Luhut, Iwan Sumule: Kalau Big Data Benar, Jokowi Pasti Berani Menunda Pemilu 2024

SABTU, 23 APRIL 2022 | 13:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim kepemilikan big data berisi aspirasi rakyat agar pemilu ditunda kini membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan masyarakat kepada Polda Sultra, Luhut dituding melakukan pembohongan publik. Selain dituding hoax, klaim kepemilikan big data juga diragukan lantaran hingga kini Luhut enggan membuka data tersebut.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule tak heran dengan anggapan hoax yang dilayangkan kepada Luhut.


Jika big data benar-benar dimiliki Luhut, kata dia, sosok yang dijuluki 'menteri segala bidang' bisa dengan mudah menggiring sikap Presiden Joko Widodo untuk mengikuti ambisi penundaan Pemilu 2024.

"Dengan big data yang dimiliki, mestinya Luhut bisa yakinkan Presiden Jokowi agar punya keberanian tunda Pemilu 2024. Soalnya, big data Luhut menyatakan rakyat ingin pemilu ditunda, jumlahnya pun fantastis, 110 juta rakyat," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/4).

Namun sayang, hingga kini Presiden Joko Widodo masih bersikukuh untuk tetap taat konstitusi dan menjalankan Pemilu di tahun 2024 sesuai jadwal yang disepakati. Hal ini pula yang membuat publik menduga Luhut cuma sekadar klaim tanpa bukti.

"Meyakinkan Presiden Jokowi terkait big data juga sebenarnya agar Luhut tak disebut buat hoax dan big data abal-abal," sambungnya.

Berkenaan dengan laporan polisi yang dilayangkan masyarakat kepada Polda Sultra atas dugaan hoax Luhut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa konstitusi dan UUD 1945 masih ada.

Dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Pasal tersebut berbeda dengan UU 2/2020 Corona Pasal 27 Ayat 1. Boleh mencuri uang negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik," tandas Iwan Sumule terkekeh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya