Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Sindir Luhut, Iwan Sumule: Kalau Big Data Benar, Jokowi Pasti Berani Menunda Pemilu 2024

SABTU, 23 APRIL 2022 | 13:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim kepemilikan big data berisi aspirasi rakyat agar pemilu ditunda kini membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan masyarakat kepada Polda Sultra, Luhut dituding melakukan pembohongan publik. Selain dituding hoax, klaim kepemilikan big data juga diragukan lantaran hingga kini Luhut enggan membuka data tersebut.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule tak heran dengan anggapan hoax yang dilayangkan kepada Luhut.

Jika big data benar-benar dimiliki Luhut, kata dia, sosok yang dijuluki 'menteri segala bidang' bisa dengan mudah menggiring sikap Presiden Joko Widodo untuk mengikuti ambisi penundaan Pemilu 2024.

"Dengan big data yang dimiliki, mestinya Luhut bisa yakinkan Presiden Jokowi agar punya keberanian tunda Pemilu 2024. Soalnya, big data Luhut menyatakan rakyat ingin pemilu ditunda, jumlahnya pun fantastis, 110 juta rakyat," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/4).

Namun sayang, hingga kini Presiden Joko Widodo masih bersikukuh untuk tetap taat konstitusi dan menjalankan Pemilu di tahun 2024 sesuai jadwal yang disepakati. Hal ini pula yang membuat publik menduga Luhut cuma sekadar klaim tanpa bukti.

"Meyakinkan Presiden Jokowi terkait big data juga sebenarnya agar Luhut tak disebut buat hoax dan big data abal-abal," sambungnya.

Berkenaan dengan laporan polisi yang dilayangkan masyarakat kepada Polda Sultra atas dugaan hoax Luhut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa konstitusi dan UUD 1945 masih ada.

Dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Pasal tersebut berbeda dengan UU 2/2020 Corona Pasal 27 Ayat 1. Boleh mencuri uang negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik," tandas Iwan Sumule terkekeh.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya