Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Sindir Luhut, Iwan Sumule: Kalau Big Data Benar, Jokowi Pasti Berani Menunda Pemilu 2024

SABTU, 23 APRIL 2022 | 13:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Klaim kepemilikan big data berisi aspirasi rakyat agar pemilu ditunda kini membuat Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan masyarakat kepada Polda Sultra, Luhut dituding melakukan pembohongan publik. Selain dituding hoax, klaim kepemilikan big data juga diragukan lantaran hingga kini Luhut enggan membuka data tersebut.

Merespons hal itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule tak heran dengan anggapan hoax yang dilayangkan kepada Luhut.


Jika big data benar-benar dimiliki Luhut, kata dia, sosok yang dijuluki 'menteri segala bidang' bisa dengan mudah menggiring sikap Presiden Joko Widodo untuk mengikuti ambisi penundaan Pemilu 2024.

"Dengan big data yang dimiliki, mestinya Luhut bisa yakinkan Presiden Jokowi agar punya keberanian tunda Pemilu 2024. Soalnya, big data Luhut menyatakan rakyat ingin pemilu ditunda, jumlahnya pun fantastis, 110 juta rakyat," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/4).

Namun sayang, hingga kini Presiden Joko Widodo masih bersikukuh untuk tetap taat konstitusi dan menjalankan Pemilu di tahun 2024 sesuai jadwal yang disepakati. Hal ini pula yang membuat publik menduga Luhut cuma sekadar klaim tanpa bukti.

"Meyakinkan Presiden Jokowi terkait big data juga sebenarnya agar Luhut tak disebut buat hoax dan big data abal-abal," sambungnya.

Berkenaan dengan laporan polisi yang dilayangkan masyarakat kepada Polda Sultra atas dugaan hoax Luhut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa konstitusi dan UUD 1945 masih ada.

Dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Pasal tersebut berbeda dengan UU 2/2020 Corona Pasal 27 Ayat 1. Boleh mencuri uang negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik," tandas Iwan Sumule terkekeh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya